Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KLH Keluarkan Sertifikat Penyusun Amdal

Kompas.com - 29/08/2009, 12:56 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Kementerian Negara Lingkungan Hidup telah membuat sistem sertifikasi nasional dan registrasi di bidang analisis dampak lingkungan (amdal) lewat uji kompetensi untuk meningkatkan kualitas dokumen amdal serta mengurangi plagiasi di antara dokumen amdal.

"Uji kompetensi ini mutlak diperlukan bagi penyusun dokumen amdal," ucap Asisten Deputi Urusan Pengkajian Dampak Lingkungan Kementerian Negara Lingkungan Hidup (KLH) Ary Sudiyanto saat acara uji kompetensi dan penyerahan sertifikat kompetensi penyusun dokumen amdal di Jakarta, Sabtu (29/8).

Ikut hadir, Asisten Deputi Urusan Standardisasi Teknologi Produksi Bersih KLH, Sri Tantri, dan Ir Muhammad Sutopo, Ketua LSK-Intakindo, lembaga yang diberi kewenangan dari pemerintah untuk menguji kompetensi.

Ary menjelaskan, amdal di Indonesia telah ada sejak 23 tahun lalu sebagai alat evaluasi, apakah suatu rencana usaha atau kegiatan dapat dilakukan atau tidak. Namun, pada kenyataannya banyak dokumen amdal yang berkualitas buruk sehingga merusak lingkungan hidup. "Untuk itu, harus ada sertifikasi tehadap penyusun amdal," ungkapnya.

Menurutnya, sertifikasi terhadap penyusun amdal sudah sejalan dengan keinginan masyarakat agar penyusunan dokumen amdal dilakukan dengan profesional. Dengan begitu, kerusakan lingkungan tidak berlanjut. "Tidak asal-asalan (disusun) dan dijamin kualitasnya," ujarnya.

Dalam acara tersebut, KLH memberikan sertifikat kepada 20 orang yang telah lulus uji kompetensi saat ujian pertama kali. Ujian tersebut diselenggarakan pada bulan Juli lalu. Selain itu, juga diselenggarakan ujian kompetensi tahap II yang diikuti oleh 56 orang.

"Tahap I diikuti 43 peserta dan lulus 20 orang. Tujuan uji kompetensi untuk mengukur tingkat pengetahuan, keterampilan personel dalam menyusun amdal," ungkap Ary.

Sertifikat kompetensi yang diberikan, kata dia, berlaku selama 3 tahun dan dapat dicabut jika nantinya ditemukan pelanggaran dalam menyusun amdal.

Ir Muhammad Sutopo menjelaskan, setelah mewajibkan sertifikasi yang diatur dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2008 itu, ketua tim penyusun amdal harus bersertifikat serta ditambah dua anggota tim.

"Tanpa itu, dokumen amdal tidak dapat diterima sehingga pelaksanaan pengelolaan lingkungan semakin baik," ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

Nasional
Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Nasional
Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Nasional
MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

Nasional
Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com