Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

85 Persen Wartawan Indonesia Tidak Memahami Kode Etik Jurnalistik

Kompas.com - 27/08/2009, 22:02 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Menurut hasil penelitian Aliansi Jurnalistik Indonesia (AJI) tahun 2006, ditemukan 85 persen wartawan yang ada di Indonesia tidak pernah membaca dan memahami kode etik jurnalistik. 

Menurut Abdullah Alamudi, Ketua Komisi Pengaduan Masyarakat, Dewan Pers, hal itu disebabkan banyaknya media yang muncul setelah zaman Orde Baru berakhir. Banyaknya media menyebabkan semua orang dapat menjadi wartawan tanpa bekal yang cukup.

"Pada zaman Orde Baru hanya ada 289 media, empat tahun setelah Soeharto lengser melonjak menjadi 1.800 media. Dari mana sumber manusia itu," kata dia di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Kamis (27/8) malam.

Penyebab lainnya, tambah dia, hingga saat ini belum ada sekolah yang benar-benar diperuntukkan bagi masyarakat yang ingin menjadi wartawan. "Padahal, banyak yang ingin jadi wartawan. Karena wartawan juga masih mempunyai nilai sosial yang tinggi," tutur dia.

Selain itu, banyak wartawan yang merasa kode etik jurnalistik hanya membatasi ruang gerak mereka. "Dari 40 peserta kursus jurnalistik mengatakan tidak bisa menulis berita jika mengikuti kode etik yang ada," jelas dia.

Alamudi menyesalkan hal tersebut. Menurut dia, tanpa mengerti kode etik, seorang wartawan tidak akan berimbang dalam pemberitaannya. Hal tersebut justru merugikan media secara keseluruhan. "Pasalnya masyarakat akan menilai buruk seluruh media. Dianggap kebablasan," ujarnya.

Ia menuturkan, untuk mengatasi permasalahan itu, Dewan Pers tengah berusaha menyosialisasikan pentingnya pemahaman kode etik tersebut. "Wartawan harus baca UU Jurnalistik yang hanya 11 pasal. Kalau bisa malah baca juga peraturan lainnya," ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com