Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Definisi, Pembuat, dan Pengelola Rahasia Negara Disepakati

Kompas.com - 20/08/2009, 21:47 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Rahasia Negara telah menyepakati tiga rumusan daftar inventarisasi masalah (DIM), tetapi mengembalikan rumusan Pasal 4 kepada pemerintah untuk diubah dan disempurnakan. Ketiga DIM yang telah disepakati dalam rapat intensif selama tiga hari, 18-20 Agustus 2009, bersama perwakilan pemerintah di Wisma DPR di Kopo, Puncak, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, antara lain terkait definisi, pembuat, dan pengelola rahasia negara.

Menurut Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Rahasia Negara Guntur Sasono dari Fraksi Partai Demokrat DPR, Kamis (20/8), telah terjadi kompromi di antara pihak-pihak terkait dalam rapat pembahasan tersebut. Dari rumusan sebelumnya, yang mengatakan "rahasia negara adalah informasi, benda, dan/atau aktivitas", menjadi "rahasia negara adalah rahasia tentang informasi termasuk benda dan kegiatan tertentu". "Jadi dalam rahasia negara, benda dan aktivitas punya posisi setara dengan informasi," ujar Guntur.

Seperti diwartakan sebelumnya, dalam pembahasan hari kedua kemarin, antar-fraksi anggota panja terbelah menjadi dua kubu. Kubu pertama terdiri dari Fraksi PDI-P dan PKS mengusulkan, rahasia negara hanya berbentuk informasi, yang bisa saja informasi itu terkait benda atau kegiatan. Adapun mayoritas fraksi sepakat dengan rumusan pemerintah yang menginginkan rahasia negara terdiri dari tiga hal, yaitu informasi, benda, dan aktivitas. Oleh banyak kalangan masyarakat sipil, definisi rumusan pemerintah itu dipertanyakan karena bisa menghasilkan ruang lingkup yang terlalu meluas.

Sementara itu, rumusan tentang pembuat dan pengelola rahasia negara juga mengalami perubahan. Pembuat rahasia negara dirumuskan sebagai lembaga negara tertentu yang diberi kewenangan oleh UU ini. Adapun pengelola rahasia negara dirumuskan sebagai pejabat dalam lembaga negara tertentu yang diberi kewenangan menangani dan atau bertanggung jawab atas pengelolaan rahasia negara di lingkungan lembaga itu sesuai standar, prosedur, serta ruang lingkup perlindungan dan pengelolaan rahasia negara.

"Kalau terkait Pasal 4, kami minta pemerintah mengubah dan menyempurnakan kembali. Kami minta pemerintah, terutama Lembaga Sandi Negara, bisa memberikan rincian yang jauh lebih baik lagi. Nanti penyempurnaan itu akan kita bahas dalam rapat panja mendatang," ujar Guntur.

Menurut Guntur, rapat panja akan dimulai kembali pada Senin, 24 Agustus 2009. Dia juga menegaskan masih akan menerima masukan dari masyarakat terkait RUU Rahasia Negara tersebut, apalagi mengingat masih banyak kontroversi dan kekhawatiran dari kalangan masyarakat sipil.

Sementara itu saat dihubungi terpisah, Direktur Eksekutif Pusat Kajian Masyarakat Sipil Global Universitas Indonesia (Pacivis UI) Andi Widjojanto menyatakan bahwa dirinya bersama sejumlah akademisi dan pemerhati isu rahasia negara tersebut mengajukan usulan perubahan nama. Bersama sejumlah kalangan akademisi, seperti Ikrar Nusa Bhakti, Kusnanto Anggoro, Makmur Keliat, Edy Prasetyono, dan Jaleswari Pramowardhani, Andi mengusulkan istilah RUU Rahasia Negara diubah menjadi RUU Perlindungan Informasi Strategis.

"Mekanisme perlindungan itu adalah penetapan sebagian informasi strategis sebagai rahasia negara. Perubahan itu diharapkan juga mengubah paradigma RUU yang tengah dibahas secara keseluruhan sehingga diharapkan pula bisa mengurangi kekhawatiran masyarakat sipil soal akan kembalinya rezim otoritarian," ujar Andi.

Lebih lanjut, Andi mengaku optimistis, usulan tersebut diterima oleh panja, apalagi mengingat tenggat waktu yang ada. Usulan mereka itu menurutnya justru akan lebih menyederhanakan persoalan. Perubahan serupa menurut Andi pernah dilakukan saat pembahasan RUU Kebebasan Memperoleh Informasi Publik, yang pada akhirnya berubah dan disepakati menjadi Kebebasan Informasi Publik beberapa waktu lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan 'Cawe-cawe' Pj Kepala Daerah

Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan "Cawe-cawe" Pj Kepala Daerah

Nasional
Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Nasional
Yusril Harap 'Amicus Curiae' Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Yusril Harap "Amicus Curiae" Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Nasional
Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Nasional
IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

Nasional
Yusril Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Yusril Sebut "Amicus Curiae" Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Nasional
ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com