JAKARTA, KOMPAS.com - Penolakan terhadap pengesahan RUU Rahasia Negara terus bergulir. Kali ini Dewan Pers yang angkat bicara mengenai RUU yang rencananya akan disahkan bulan September-Oktober mendatang.
Menurut Abdullah Alamudi Ketua Komisi Pengaduan Masyarakat, Dewan Pers Indonesia, pihak Dewan Perwakilan Rakyat jangan terburu-buru mengetuk palu pada RUU tersebut. Ia menilai DPR harus melakukan banyak perombakan pada RUU Rahasia Negara itu, banyak pasal di dalamnya yang menutup akses media dan masyarakat untuk mendapat informasi mengenai negara.
"Pengesahan RUU Rahasia Negara ini jangan dipaksakan penyelesaiannya. Karena sangat kontroversial. Sebaiknya ditunda sampai hal-hal yang ada jadi perdebatan dapat diselesaikan," ujarnya kepada kompas.com, di Jakarta, Kamis ( 20/8 ).
Ia menuturkan dari 52 pasal sebagian besar mengancam kemerdekaan pers. Selain itu kebebasa masyarakat sipil untuk mendapatkan informasi dan mengontrol penggunaan dana pemerintahan juga ikut terampas. "Masak anggaran saja juga dijadikan rahasia negara," tanya dia.
Selain itu RUU ini juga membatasi masyarakat untuk mendapatkan informasi, bahkan yang sepele."Setiap orang dapat mengatakan ini rahasia negara. Jika mencari informasi mengenai tanah atau biaya sekolah bisa di katakan rahasia negara," ujarnya.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.