Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyandang Dana Terorisme Ditangkap?

Kompas.com - 19/08/2009, 17:56 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Nanan Soekarna mengakui, Densus 88 Antiteror Badan Reserse Kriminal Polri menangkap dua orang di Jawa Barat yang dicurigai sebagai penyandang dana berbagai tindak pidana terorisme di Indonesia.

"Namun, saya belum dapat memastikan apakah keduanya terbukti terlibat dalam kegiatan terorisme itu, karena pemeriksaan keduanya belum selesai," katanya di Jakarta, Rabu (19/8).

Kedua orang yang ditangkap pada akhir pekan lalu itu adalah Ali dan Iwan. Iwan ditangkap di Kuningan, sedangkan Ali di daerah Nagrek, Jawa Barat.

Sesuai dengan UU No 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme maka Polri dapat memeriksa seseorang selama tujuh hari.

Jika selama waktu itu tidak ada bukti, yang ditangkap harus dilepaskan dan jika ada bukti kuat dapat ditahan sebagai tersangka.

"Ada informasi mereka mau membuka usaha warnet, namun hal ini masih akan ditelusuri apakah mereka benar-benar membuka warnet atau yang lainnya," katanya.

Nanan juga belum dapat memastikan status kewarganegaraan Ali yang diduga berasal dari Arab Saudi. "Kita akan membuktikan dulu, apakah dia benar-benar WN Arab Saudi atau bisa saja cuma pengakuan saja," katanya.

Ia mengakui, Polri sulit melacak aliran dana kasus terorisme sebab diduga tidak melalui jalur bank. Dengan begitu, Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) juga kesulitan untuk membantu Polri melacak dana terorisme.

"Kalau semua transaksi lewat bank, bisa dipantau oleh PPATK. Tapi kalau tidak lewat bank, ya tidak bisa dipantau," katanya menegaskan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com