Jakarta, Kompas -
Belum hilangnya pasal-pasal karet dalam beberapa ketentuan dan hadirnya Rancangan Undang-Undang Rahasia Negara menjadi contoh kendala serius yang menghalangi perwujudan upaya penegakan hak asasi manusia.
Direktur Hubungan Eksternal Imparsial Poengky Indarti, Jumat (14/8), mengatakan, hingga saat ini kekerasan terhadap para pembela HAM masih kerap terjadi. Kekerasan itu tidak hanya kepada para aktivis HAM, tetapi juga kepada para wartawan serta masyarakat sipil lain, seperti petani dan mahasiswa. Bahkan, kekerasan terhadap para pembela HAM itu, menurut Poengky, dilakukan aparat negara yang sejatinya terlibat aktif dalam pembelaan HAM.
Tidak hanya itu, yang paling mengerikan adalah adanya peran negara dalam pengukuhan impunitas. Tidak optimalnya negara menjamin kemerdekaan para pembela HAM itu tertuang dalam Laporan Kondisi Pembela HAM 2005-2009 yang diterbitkan oleh Imparsial.
Dalam kajian itu antara lain disebutkan bentuk-bentuk kekerasan terhadap para pembela HAM.