Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemerdekaan Pembela HAM Terus Terancam

Kompas.com - 15/08/2009, 03:18 WIB

Jakarta, Kompas - Meskipun rezim otoriter telah berlalu dan era reformasi telah berjalan lebih dari 10 tahun, kemerdekaan pembela hak asasi manusia belum terjamin.

Belum hilangnya pasal-pasal karet dalam beberapa ketentuan dan hadirnya Rancangan Undang-Undang Rahasia Negara menjadi contoh kendala serius yang menghalangi perwujudan upaya penegakan hak asasi manusia.

Direktur Hubungan Eksternal Imparsial Poengky Indarti, Jumat (14/8), mengatakan, hingga saat ini kekerasan terhadap para pembela HAM masih kerap terjadi. Kekerasan itu tidak hanya kepada para aktivis HAM, tetapi juga kepada para wartawan serta masyarakat sipil lain, seperti petani dan mahasiswa. Bahkan, kekerasan terhadap para pembela HAM itu, menurut Poengky, dilakukan aparat negara yang sejatinya terlibat aktif dalam pembelaan HAM.

Tidak hanya itu, yang paling mengerikan adalah adanya peran negara dalam pengukuhan impunitas. Tidak optimalnya negara menjamin kemerdekaan para pembela HAM itu tertuang dalam Laporan Kondisi Pembela HAM 2005-2009 yang diterbitkan oleh Imparsial.

Dalam kajian itu antara lain disebutkan bentuk-bentuk kekerasan terhadap para pembela HAM. (JOS)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com