Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengendara Sepeda Listrik Juga Mesti Miliki BPKB

Kompas.com - 13/08/2009, 19:31 WIB

BANTUL, KOMPAS.com - Sepeda listrik mestinya juga dilengkapi dokumen kepemilikan seperti pada motor yang wajib dilengkapi dengan bukti pemilikan kendaraan bermotor atau BPKB. Selain itu, perlu juga semacam surat izin mengemudi, dan si pengendara wajib mengenakan helm.

Hal tersebut disampaikan Kepala Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Bantul Ajun Komisaris Catur Gatot Efendi, Rabu (13/8). Wacana-wacana untuk mengatur tentang sepeda listrik, dan kewajiban pengemudinya, sedang dibahas di pusat, ujarnya.

Sepeda listrik tetap bisa membahayakan jika melaju di jalanan, walau kadar bahayanya tak seperti motor. Sepeda listrik tak mengeluarkan suara berisik kala melaju, karena tak bermesin. Ini akan sulit terdengar oleh pengguna jalan lain, sehingga berbahaya. Pejalan kaki yang kurang waspada menyeberang atau berjalan, bisa tertabrak.

Secara kecepatan, meski terbatas, sepeda listrik tetap mempunyai potensi berbahaya karena minim mengeluarkan suara. Untuk dimasukkan dalam kategori sepeda, sepertinya tidak cocok. Masuk ke kategori motor pun, juga kurang sesuai, ujar Catur.

Sepeda listrik makin digemari. UD Armada Jaya, diler sepeda listrik merek Trekko yang beralamat di Jalan HOS Cokroaminoto Kota Yogyakarta, misalnya, bisa menjual 20-an unit per bulan. Pembelinya mayoritas ibu rumah tangga.

Selain tak perlu bensin, sepeda listrik mudah dirawat, beda dengan motor yang ribet karena banyak onderdil. Piranti utama sepeda listrik hanya dinamo, aki, dan penstabil arus listrik. Sepeda listrik yang masuk ke Indonesia adalah buatan Cina.

Harga yang murah, karena dibawah Rp 7 juta menjadi pendorong bagi masyarakat. Namun sepeda listrik ada kelemahannya juga, misalnya jarak tempuh yang terbatas, hanya 40-60 km. Jika berboncengan dan melintas di tanjakan, jarak tempuh semakin berkurang.

Dengan kecepatan maksimal 35 km per jam, sepeda listrik dikategorikan sepeda, bukan sepeda motor, sehingga tak memerlukan STNK. Tak ada kewajiban pula bagi si pengendara untuk menggunakan helm. Namun kami selalu menyarankan karena itu demi keamanan, ujar Riska, Bagian Administrasi UD Armada Jaya.

Seperti aturan Departemen Perhubungan, yang dirupakan dalam surat ke PT Trans Ekonomi Kota (Jakarta) perihal permohonan uji Trekko tipe Flame, Juni 2008, persyaratan mendapat STNK adalah harus memenuhi prosedur operasi yakni dapat menempuh kecepatan 40 km per jam. Karena kecepatan sepeda listrik di bawah itu, yakni maksimal 35 km per jam, maka tak perlu STNK.

 

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com