JAKARTA, KOMPAS.com — Dewan Perwakilan Daerah (DPD) memang baru berjalan satu periode, 2004-2009. Maka, kiprah dan perannya belum terlalu menonjol dan dirasakan seperti halnya DPR.
Kedua lembaga perwakilan itu sama-sama bermarkas di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. Nuansa yang muncul, DPR dan DPD terasa memiliki hubungan 'dingin'. UU tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU Susduk) yang baru pun dinilai belum memberikan celah yang membuka hubungan yang lebih baik antarkedua lembaga.
Ketua Panitia Perancang UU DPD, Muspani, mengatakan, lembaganya masih dianggap sebagai "anak bawang". "Ada ketentuan-ketentuan yang menempatkan DPD seolah-olah bagian dari DPR atau masih dianggap 'anak bawang'," kata Muspani dalam pembahasan UU MPR, DPR, DPD dan DPRD, di Gedung DPD, Jakarta, Selasa (11/8).
Ruang pembahasan dan ruang interaksi antara DPR dan DPD dinilai belum terpetakan dengan baik. Ia mencontohkan, kewenangan mengajukan usulan RUU yang diberikan kepada DPD, masih membutuhkan keputusan DPR.
"Rumusan pasal-pasal dalam UU itu masih belum berimbang. Politik legislasi yang didesain dalam UU tersebut masih menyisakan beberapa pertanyaan terhadap desain yang dirumuskan," kata dia.
Akan tetapi, Muspani mengakui, selain aturan yang menghambat, kinerja DPD juga terganjal belum efektifnya fungsi checks and balances.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.