Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Inilah 4 Peran DPR dalam Ciptakan Peradilan yang Bersih

Kompas.com - 04/08/2009, 18:10 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Ada 4 peran yang bisa dimainkan DPR dalam upaya menciptakan peradilan yang bersih yakni peran legislasi, pengawasan, anggaran dan rekrutmen.

Demikian diungkap anggota Komisi III Lukman Hakim Saifuddin dalam Seminar Nasional 4 Tahun Komisi Yudisial (KY) di Gedung KY Jakarta, Selasa (4/8). Menurut Lukman peran legislasi ditunjukkan DPR dengan membuat Undang-undang yang mampu menjadi pendorong bagi penegakkan hukum.

"Misalnya UU Kehakiman, UU Mahkamah Agung, UU Komisi Yudisial, UU Mahkamah Konstitusi, UU Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, dan lain-lain," ungkap Lukman.

Namun sayang, 3 UU terakhir masih tertahan di DPR. Peran pengawasan dilakukan dengan saling mengawasi dan mengimbangi (checks and balancing) peran lembaga yudikatif, yang dalam hal ini MA dan lembaga eksekutif yakni pemerintah.

"Namun pengawasan terhadap MA dan peradilan di bawahnya hanya menyangkut kebijakan MA, tidak dapat menyentuh pada hal yang berkaitan dengan putusan pengadilan," tutur Lukman.

Peran anggaran, dilakukan DPR dalam proses menyusun anggaran bersama Pemerintah. "Kami di DPR sedang mendorong anggaran untuk MA dan peradilan di bawahnya supaya menjadi menjadi lembaga yang transparan dan akuntabel," papar Lukman.

Untuk peran rekrutmen, Lukman menambahkan, dilakukan DPR terkait dengan penetapan Hakim Agung. Komisi Yudisial yang melakukan penyeleksian, lalu berhak mengajukan 3 nominator Hakim Agung ke DPR. Dan DPR lah yang memilih satu di antara 3 nominator tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com