Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sultan: Proyek Penambangan Pasir Besi Ditentukan Amdal

Kompas.com - 28/07/2009, 20:13 WIB

YOGYAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur DI Yogyakarta Sultan Hamengku Buwono X menyatakan, nasib proyek penambang pasir besi di kawasan pesisir pantai selatan Kulon Progo, DI Yogyakarta, akan ditentukan hasil analisis mengenai dampak lingkungan atau Amdal. Ia meminta dalam proses penyusunan Amdal harus ada dialog dengan warga yang setuju ataupun tidak setuju dengan proyek itu.

"Dalam proses penyusunan Amdal akan ada dialog dengan semua pihak," ungkap Sultan sesuai bertemu dengan jajaran Direksi PT Jogja Magasa Iron (Investor tambang pasir besi) dan perwakilan warga yang tergabung dalam Paguyuban Petani Lahan Pantai Kulon Progo, S elasa (28/7) di Kantor Gubernur DIY, Kepatihan, Yogyakarta.

Sultan mengungkapkan, proses penyusunan studi Amdal membutuhkan waktu lebih dari setahun. Dalam proses itu harus ada dialog dengan masyarakat yang setuju ataupun menolak proyek tersebut. Ia mengingatkan, penyusunan Amdal harus dilakukan dengan baik sesuai kondisi faktual di lapangan. Dari Amdal ini akan diketahui, proyek penambangan pasir besi di lahan seluas 3.000 hektar itu layak dilanjutkan atau tidak.

"Diberi peluang dulu berjalan (penyusunan Amdal). Amdal ini berjalan karena sudah ada kontrak karya. Dalam penyusunan Amdal masyarakat yang setuju dan tidak setuju akan bertemu," ujarnya.

Budi Cahyono, Executive Advisor PT JMI, menuturkan telah menerima surat dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dan Bupati Kulon Progo untuk memulai studi Amdal. Pihaknya telah meminta dua lembaga konsultan internasional dan nasional untuk menghasilkan kualitas studi Amdal berskala internasional dan nasional.

Ia mengungkapkan, pihaknya diberi waktu 18 bulan untuk menyusun Amdal. Hasil studi itu selanjutnya akan dinilai Komisi Amdal untuk diberikan persetujuan atau tidak. Jika disetujui, langkah selanjutnya menyusun detail engineering design (DED). Ia menjelaskan, proyek pasir besi bukan hanya penambangan murni, tetapi juga industri pengolahan besi dan baja yang terintegrasi.

"Dari proyek ini direncanakan dalam waktu satu tahun akan dihasilkan satu juta ton besi dengan kandungan 90 persen atau mendekati murni. Proyek ini selama 30 tahun berdasarkan kontrak karya, dihitung sejak tangal 4 November 2008. Dengan luasan 3.000 hektar," ucapnya.

Sementara itu, PPLP bersikukuh menolak rencana tambang pasir besi. Ini karena proyek tersebut akan menghilangkan lahan pertanian subur yang selama ini menjadi tumpuan kehidupan bagi sekitar 15.000 orang. "Prinsip PPLP, yang jelas menolak," kata Supriyadi, Ketua PPLP. PPLP juga mempertanyakan independensi tim penyusun Amdal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com