Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hadapi Terorisme, Perlu Digagas RUU Intelijen

Kompas.com - 26/07/2009, 17:39 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah dinilai perlu menggagas sebuah rancangan aturan perundang-undangan baru terkait intelijen (RUU Intelijen), terutama untuk menjamin adanya payung hukum yang jelas antar institusi intelijen, baik intelijen strategis maupun intelijen taktis di lapangan, khususnya dalam berkoordinasi menangani terorisme. Menurut dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia (FISIP UI) Andi Widjojanto, Minggu (27/7), ada baiknya aturan perundang-undangan itu diterapkan dalam jangka waktu terbatas dan terfokus hanya ke isu penanganan terorisme.

Pembatasan waktu dan penetapan isu spesifik tersebut bertujuan untuk memberi jaminan aturan perundang-undangan yang disusun tidak akan diselewengkan. Hal itu terutama lataran masih ada keraguan di kalangan masyarakat sipil menyusul peran dan perilaku intelijen di masa lalu. Apalagi untuk kondisi Indonesia, aksi terorisme yang terjadi sudah tidak bisa lagi didekati dan diselesaikan dengan cara-cara normal.

"Aparat keamanan perlu usul ke presiden untuk mengambil langkah politik, dalam hal ini menyusun dan mengesahkan RUU Intelijen," ujar Andi. Menurut Andi, institusi intelijen di Indonesia sekarang mengalami setidaknya dua masalah besar, masalah pengisyaratan (problem of signal) dan masalah putusnya lingkaran kerja intelijen. Akibat kedua persoalan tadi pemerintah mengalami kesulitan serius untuk mencegah aksi pendadakan macam teror bom, yang beberapa waktu lalu terjadi di Hotel Ritz Carlton dan JW Marriott serta memakan korban jiwa.

Terkait problem pertama, pemerintah sebagai pengguna intelijen dinilai gagal mengolah info strategis, yang sebenarnya sudah berhasil diperoleh dan dilaporkan oleh seluruh institusi intelijen yang ada. Akibatnya, kebijakan yang tepat pun gagal dibuat. Sementara problem terputusnya lingkaran kerja intelijen terjadi lantaran tidak nyambung -nya hubungan antara lingkaran pengumpul dan pengolah informasi intelijen (intelijen strategis) dengan lingkaran operasi intelijen (intelijen taktis) untuk mencegah pendadakan strategis berupa aksi teror seperti peledakan bom.

"Nantinya selain berinisiatif, presiden juga akan mengambil tanggung jawab langsung dalam melaksanakan aturan itu. Jadi macam UU Patriot Act di Amerika Serikat, yang kendali dan tanggung jawabnya langsung oleh Presiden George W Bush dan Wakil Presiden Dick Cheney sendiri," ujar Andi.

Keberadaan RUU Intelijen tersebut nantinya juga berperan menjadi semacam penguat dan pendukung aturan UU terkait terorisme yang memang sudah ada (UU Nomor 15 Tahun 2003). Aturan hukum yang ada sekarang diyakini Andi sudah tidak mampu lagi diharapkan. Lebih lanjut menurut Andi, RUU Intelijen tidak perlu sampai membentuk institusi baru melainkan cukup sekadar gugus tugas gabungan intelijen dengan kewenangan khusus, yang berlaku sementara dalam menangani ancaman terorisme.

Prinsip kerjanya tambah Andi, macam keberadaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menangani kasus-kasus korupsi dan bukan membentuk institusi baru ala Komando Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban, yang dahulu tidak memiliki tenggat waktu dan menangani hampir semua persoalan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com