Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPPU: Hapuskan "Fuel Surcharge"

Kompas.com - 23/07/2009, 17:48 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia (KPPU) mengusulkan agar fuel surcharge dihapuskan karena melenceng dari tujuan awal dan hanya membebani konsumen. Demikian Ketua KPPU Beny Pasaribu, di Jakarta, Kamis (23/7).

Fuel surcharge adalah komponen biaya baru dalam industri penerbangan yang harus dibayar konsumen. Fuel surcharge diterapkan sebagai upaya untuk menutup biaya yang muncul sebagai akibat dari kenaikan harga avtur. Mayoritas maskapai penerbangan di Indonesia memberlakukan fuel surcharge.

Ia menuturkan, harga fuel surcharge terus mengalami kenaikan dengan persentase yang tidak sebanding dengan persentase kenaikan harga avtur. Tak hanya itu, maskapai menetapkan besaran fuel surcharge dengan melakukan penghitungan sendiri dan tidak berlandaskan penghitungan yang akurat. "Itu membebani konsumen," tegas Benny.

Sementara itu, Direktur KPPU Ahmad Junaidi menambahkan, jika fuel surcharge dihapuskan maka tiket pesawat dapat turun. "Dari data Desember tahun 2008 harga avtur Rp 8.206 per liternya, sedangkan fuel surcharge bisa Rp 160.000-Rp 480.000," terangnya.

Kenaikan yang terus-menerus itu, lanjut Junaidi, mengindikasikan fuel surcharge memiliki fungsi lain. Selain untuk menutup biaya yang muncul sebagai akibat kenaikan avtur, fuel surcharge diduga untuk menutup biaya lain. "Dan konsumen tidak menyadari itu," sesal Junaidi.

Hal tersebut, lanjut Junaidi, tidak dapat dibiarkan pemerintah harus turun tangan, jika tidak dicabut, pemerintah harus mengembalikan fungsi awal fuel surcharge. "KPPU juga akan memberikan saran dan pertimbangan pemerintah untuk turut serta dalam pengaturan fuel surcharge," tegasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com