Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anak Indonesia Belum Terlindungi

Kompas.com - 22/07/2009, 19:05 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Hari Anak Nasional 23 Juli sudah diperingati berulang kali. Namun, nasib anak Indonesia masih belum juga membaik karena anak-anak Indonesia belum terlindungi. Masih banyak kasus kekerasan yang mendera anak-anak Indonesia. Hal itu dikemukakan oleh Direktur Pemberdayaan Hukum dan Penanganan Kasus Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat Dhoho Ali Sastro di Jakarta, Rabu (22/7).

Pasal 16 UU Nomor 23 Tahun 2002 menyatakan bahwa setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari sasaran penganiayaan, penyiksaan dan atau penjatuhan hukuman yang tidak manusiawi. Setiap anak berhak untuk memperoleh kebebasan sesuai dengan hukum. Kalaupun harus menghadapi penangkapan, penahanan, atau pemidanaan penjara, kesemuanya itu harus ditempuh sebagai upaya yang paling akhir.

Terhadap anak-anak yang dirampas kebebasannya, mereka berhak untuk mendapatkan perlakukan secara manusiawi dan ditempatkan secara terpisah dari orang dewasa. Mereka berhak membela diri dan memperoleh keadilan di depan pengadilan anak yang obyektif dan tidak memihak dalam sidang tertutup untuk umum. 

"Pada kasus 10 anak bandara yang didakwa bermain judi, apakah pantas mereka disidangkan? Mereka itu hanya bermain-main. Pada kasus ini polisi menerapkan kewenangan yang dimilikinya tanpa belas kasihan. Hati polisi betul-betul dingin ketika mereka menangkap dan menahan anak-anak ini tanpa pernah sedikit pun memiliki kepedulian bahwa penahanan yang dilakukan oleh anak-anak ini adalah sesuatu yang eksesif dan tidak perlu," kata Dhoho.

Pelaksanaan kewenangan tanpa perspektif perlindungan anak juga terjadi pada kasus GA. GA adalah seorang bocah perempuan berusia 14 tahun yang diperkosa hingga hamil dan melahirkan, sedangkan pemerkosanya bebas tidak ditahan. Dalam kasus GA, polisi tidak melakukan tindakan apa pun selain melakukan tugasnya secara formal prosedural, memanggil saksi, memeriksa saksi, dan mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan.

"Polisi gagal dalam menyentuh aspek substansial dalam suatu proses hukum yang mereka jalankan. Upaya pencarian pelaku yang sebenarnya menjadi urusan polisi tidak dilakukan sama sekali," kata Dhoho.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

Nasional
Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Nasional
Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Nasional
Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Nasional
Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

Nasional
Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

Nasional
Dewas Ungkap Klarifikasi Albertina Ho yang Dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Dewas Ungkap Klarifikasi Albertina Ho yang Dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com