Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU Anak Belum Sepenuhnya Lindungi Anak

Kompas.com - 22/07/2009, 17:31 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Menyambut Hari Anak Nasional yang akan diperingati Kamis (23/7) besok masih menyisipkan sejumlah ironi. Bagaimana tidak, UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak tidak sepenuhnya dapat menjamin hak anak.

Seperti kasus sepuluh bocah penyemir sepatu yang tertangkap polisi dan diadili karena berjudi di bandara, persetubuhan anak di bawah umur, penahanan ijazah karena menunggak SPP, dan intransparansi manajemen sekolah yang menyesatkan merupakan empat dari sekian banyak kasus yang masih menjadi 'bumbu' sehari-hari.

Gelar perkara diadakan LBH Masyarakat dalam rangka memperingati hari anak, "Gelar perkara yang kami lakukan merupakan pertanggungjawaban terhadap publik terhadap apa yang kami dapatkan di lapangan," kata Ricky Gunawan, Direktur Program Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat.

Terkait dengan perampasan hak anak tersebut, Dhodo A Sastro, Direktur Pemberdayaan Hukum Masyarakat dan Penanganan Kasus, mengungkapkan, "Penyebab utama dari tiadanya perlindungan anak dalam upaya mencari keadilan adalah ketiadaan empati dari aktor yang terlibat dalam pencarian keadilan," kata Dhodo.

Aparat yang harusnya menjadi pelaksana UU menerapkan kewenangannya tanpa memandang aspek sosiologis dan tidak mengedepankan keadilan. Hasilnya, selain tidak memberikan perlindungan kepada anak, justru mengakibatkan keadilan bagi anak semakin jauh untuk diraih.

"Kasus 10 bocah bandara menjadi contoh, bagaimana polisi menerapkan kewenangannya yang dimiliki tanpa memiliki belas kasihan. Hati polisi betul-betul dingin ketika mereka menangkap dan menahan anak-anak ini," kata Dhodo di Kantor Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat, Rabu (22/7).

Pasal 16 UU RI No 23 Tahun 2002 mengenai perlindungan anak yang dinilai dapat 'menjaga' anak-anak tidak serta-merta dapat menjamin keberadaan anak-anak di mata hukum. "Hak UU anak terbatas. Tidak ada UU yang menjamin anak-anak mendapatkan keadilan. Ternyata untuk mencapai keadilan itu sangat sulit," papar Dhodo.

Seperti diberitakan, pada Rabu (15/7), Pengadilan Negeri Tangerang menyidang 10 anak yang diduga melakukan tindak pidana perjudian. Diakui Dhodo, aktivitas itu dianggap polisi sebagai judi karena ada unsur uang di dalamnya. Padahal, secara psikologis permainan diartikan ketika anak-anak menikmati proses bukan hasil.

"Sangat tidak tepat apa yang dilakukan polisi. Tidak punya hati nurani. Bentuk permainan biasanya menyerupai kasus asli. Kalau perang, ya, dimainkan secara perang-perangan," ungkap Dhodo.

Dhodo juga menginginkan keadilan kesepuluh bocah yang telah melewati proses penahanan sejak 29 Mei hingga 29 Juni ini. Bukan sekadar tidak ditahan, tetapi dibebaskan serta revitalisasi diri dari pihak kepolisian. "Polisi hanya memandang kasus ini dari sisi subtansi dengan mendapatkan daftar tangkapan yang banyak," kata Dhodo.

Namun, juga menilik dari orangtua mereka yang memikirkan uang transportasi setiap kali datang ke pengadilan. Belum lagi trauma yang dihadapi anak-anak, yang membuat mereka tidak berani beraktivitas seperti sedia kala.

Dengan diangkatnya kasus-kasus ini ke hadapan publik, Dhodo juga berharap dapat memberdayakan masyarakat, "Pemberdayaan masyarakat dapat membantu upaya perlindungan anak. Memberdayakan masyarakat supaya bisa mengadvokasi dirinya sendiri,'' lanjut Dhodo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com