Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Serangan Fajar Tak Bisa Dijerat Hukum

Kompas.com - 07/07/2009, 14:54 WIB

SURABAYA, KOMPAS.com — Panitia Pengawas Pemilu Provinsi Jawa Timur memastikan pembagian uang pada masa tenang, pagi hari sebelum pencontrengan, yang kerap dikenal sebagai serangan fajar, sulit untuk dijerat hukum.

Pasalnya, ketentuan serangan fajar tak diakomodasi dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu. Demikian dikatakan Ketua Panwaslu Jatim Sri Sugeng Pudjiatmoko seusai menghadiri telekonferensi kesiapan pemilu presiden di Surabaya, Selasa (7/7).

"UU Pemilu hanya mengatur tentang politik uang pada masa kampanye, pemungutan suara, dan penghitungan suara. Tetapi pada masa tenang tidak pernah ada aturannya, jadi mau dijerat dengan hukum yang mana?" kata Sri Sugeng.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com