JAKARTA, KOMPAS.com — Direktur Eksekutif Lingkaran Survei Indonesia Denny JA mengakui bahwa iklan satu putaran yang dibuat olehnya dibiayai seseorang. Namun, demi alasan etika, ia enggan mengungkap siapa orang tersebut. Hal tersebut dikatakannya di Mahkamah Konstitusi, Jumat (3/7), seusai putusan sidang judicial review yang akhirnya membolehkan lembaga survei mengumumkan survei di masa tenang dan quick count.
Ia menyatakan bahwa iklan kampanye pilpres satu putaran untuk mendukung pasangan capres dan cawapres Susilo Bambang Yudhoyono dan Boediono bukan dari tim sukses pasangan tersebut. Ini menegaskan pernyataan SBY saat berlangsungnya acara debat capres, Kamis (2/7) malam, yang mengatakan bahwa iklan pilpres satu putaran bukan berasal dari tim suksesnya.
Denny JA menjelaskan, iklan itu dibuat dari lembaga demokrasi yang bernama Lembaga Studi Demokrasi Indonesia (LSD). Organisasi yang dibuatnya ini bukan merupakan bagian dari tim sukses SBY-Boediono.
"Jadi benar itu Pak SBY. ini iklan bukan dari tim sukses," kata Denny JA di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (3/7).
Mengenai pernyataan capres M Jusuf Kalla yang mengatakan bahwa iklan tersebut adalah ilegal karena bukan berasal dari tim sukses SBY-Boediono, Denny membantahnya. "Itu tidak benar karena ini gerakan dan iklan yang legal. Kenapa? Karena ini bagian hak dari masyarakat untuk berdemokrasi," ujarnya.
"Dan tidak ada satu pasal pun dalam Undang-Undang Pilpres yang melarang masyarakat untuk berpartisipasi dalam pilpres, termasuk melakukan iklan," ujar Denny.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.