Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menghina Lewat Facebook, Terancam 9 Bulan Penjara

Kompas.com - 02/07/2009, 16:16 WIB

BANDAR LAMPUNG, KOMPAS.com — Pegawai honorer Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, M Iqbal (27), diadukan ke Poltabes Bandar Lampung dengan tuduhan melakukan pencemaran nama baik di media jejaring Facebook.

"Dia menuliskan nama saya pada layanan wall milik pegawai honorer Dishut lainnya, Belinda, dengan kata-kata kasar dan kotor yang tidak pantas untuk diucapkan di ruang publik seperti Facebook," kata Sekretaris Kadishut Lampung, Virona Bertha (40), di Bandar Lampung, Kamis (2/7).

Padahal, ia tidak punya masalah dengan Iqbal, termasuk masalah profesionalisme pekerjaan. "Saya tidak tahu kenapa dia menuliskan kata-kata kasar itu di sebuah media yang bisa dibaca semua orang, saya merasa terhina," katanya.

Bertha menduga, tulisan bernada tidak sopan itu dipicu kejadian pada Jumat (26/6), di mana dirinya sebagai Sekretaris Kadishut Lampung, Arinal Junaidi, tidak mengizinkan M Iqbal menemui atasannya.

"Saat itu, dia dengan ayahnya hendak bertemu Pak Arinal, namun saya larang karena Bapak memang sedang rapat," kata Bertha.

Bertha menduga, larangan itulah yang menyebabkan Iqbal menjelek-jelekkan dirinya dengan kata-kata kasar dan tidak senonoh pada layanan wall milik pegawai honorer Dishut lainnya, Belinda.

"Tadi pagi, saya cek account Facebook saya, saya melihat tulisan tidak senonoh tersebut, meskipun pesan itu ditulis untuk Belinda, namun saya juga bisa membacanya, dan orang lain juga bisa membacanya," kata Bertha.

Atas dasar itulah, Bertha melaporkan M Iqbal, Kamis siang, ke Poltabes Bandar Lampung. Polisi segera memeriksa Bertha dan saksi lainnya, Belinda, dan kemudian memanggil terlapor, M Iqbal, untuk dimintai keterangan.

Menurut Kasatreskrim Poltabes Bandar Lampung Kompol Namora Simanjuntak, M Iqbal akan dijerat dengan Pasal 310 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencemaran nama baik dan penghinaan, dengan ancaman hukuman maksimal kurungan 9 bulan.

"Kami masih memeriksa pelapor dan beberapa saksi lainnya, sementara terlapor akan kami panggil begitu keterangan dari semua orang ini lengkap," kata Namora.

Dia mengatakan tidak akan menggunakan Undang-Undang IT dalam kasus ini karena berkaitan dengan penghinaan terhadap seseorang.

"Terlapor menghina pelapor di ranah publik yang bernama Facebook, itu yang kami jadikan poin utama jeratan hukumnya," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com