Ini masih ditambah dengan berbagai sengketa dan konflik terkait penguasaan dan pemanfaatan SDA. Karena itu, perlu suatu lembaga di tingkat nasional yang berwenang untuk mengkoordinasikan kebijakan dan implementasi kebijakan terkait SDA.
Kedua, terkait penguasaan dan pemanfaatan tanah dan sumber daya yang lain, diperlukan kebijakan yang dapat memperkecil perbedaan posisi tawar antara investor (domestik maupun asing) dan masyarakat pada umumnya.
Kebijakan yang memberikan peluang dan kepastian hukum tentang penanaman modal di bidang SDA harus diimbangi dengan kebijakan untuk memperkuat hak-hak rakyat atas tanah dan sumber daya alam yang lain.
Perlu ada kebijakan yang memberikan keseimbangan antara kepentingan berbagai pihak yang modal awalnya (SDM, akses modal, akses politik, teknologi dan lain-lain) tidak sama, yaitu melalui kebijakan yang berintikan keadilan korektif (positive discrimination).
Ketiga, hak-hak rakyat atas tanah dan pemanfaatan SDA yang lainnya itu dapat dilakukan melalui program Pembaruan Agraria. Intinya adalah restrukturisasi penguasaan dan pemilikan SDA (aset) disertai dengan pemberian peluang (akses) terhadap permodalan, peningkatan pengetahuan dan keterampilan sumber daya manusia dan lain-lain.
Realisasi program Pembaruan Agraria harus disertai dengan upaya nyata untuk menyelesaikan konflik agraria yang telah terjadi, disamping mencegah terjadinya konflik dan sengketa yang baru. Potret keberhasilan program Pembaruan Agraria perlu dipublikasikan sebagai proses pembelajaran yang positif.
Biodata
Nama : Prof. Dr. Maria S. W. Sumardjono, SH, MCL, MPA.
Tempat/tanggal lahir Alamat : Yogyakarta, 23 April 1943
Alamat : JI. Sartika 7 Yogyakarta 55223
No. Tlp/Fax : (0274) 563528
Keahlian : - Hukum Agraria/Pertanahan
I. Riwayat Pendidikan :
1. Sarjana Hukum Universitas Diponegoro, Semarang, Tahun 1966
2. Master of Comparative Law (MCL) Southern Methodist University (SMU) Dallas, Texas, Tahun 1978.
3. Master of Public Administration (MPA), University of Southern California (USC), Los Angeles, California, Tahun 1984.
4. Ph.D, University of Southern California (USC), Los Angeles, California, Tahun 1988.
II. Riwayat Pekerjaan :
1. Dekan Fakultas Hukum UGM, Tahun 1991-1997.
2. Kepala Pusat Pengkajian Hukum Tanah (PPHT), Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Tahun 1995 - sekarang.
3. Anggota Dewan Riset Nasional, Tahun 1993 - 1995.
4. Penasihat Ahli Menteri Negara Agraria/Kepala BPN, Tahun 1995 – 2000.
5. Anggota Tim Pakar Departemen Hukum dan Perundang - undangan, Tahun 1998 - 2000.
6. Lead Expert Land Administration Project (LAP), Tahun 1998.
7. Anggota Tim Ahli Panitia Ad Hoc I, BP MPR – RI, Maret - Agustus 2001.
8. Narasumber Panitia Ad Hoc II, BP MPR – RI, Tahun 2001.
9. Koordinator Kelompok Studi Pembaruan Agraria, Tahun 2001 - Sekarang.
10. Konsultan Asian Development Bank (ADB) untuk Capacity Building to Support Decentralized Administrative Systems (CB SDAS), Februari 2000 - Januari 2001.
11. Konsultan Asian Development Bank (ADB) untuk National Resettlement Policy Enhancement and Capacity Building, April - November 2001.
12. Konsultan Asian Development Bank (ADB) untuk Policy - Making Process for Regional Autonomy in Indonesia: Research and Publication, Juli - November 2001.
13. Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional, Februari 2002 - Februari 2005.
14. Anggota Dewan Penyantun Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN), mulai Januari 2007.
III. Penghargaan
1. Satya Lencana Kesetiaan, 25 tahun pengabdian sebagai staf pengajar UGM.
2. Piagam Tanda Kehormatan Bintang Jasa Pratama sebagai Penasihat Ahli Menteri Negara Agraria, Tahun 1998.