JAKARTA, KOMPAS.com — Hari terakhir sidang sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi, Rabu (24/6), ternyata diwarnai pengusiran oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD terhadap kuasa hukum sengketa hasil pemilu yang diajukan Partai Hanura, Gusti Randa.
Saat sidang pembacaan putusan, Mahfud meminta Gusti meninggalkan ruangan persidangan karena dinilai telah melakukan penghinaan terhadap pengadilan. Di persidangan, Gusti mengatakan bahwa MK tidak fair.
Mahfud pun mengutarakan alasan pengusiran terhadap Gusti Randa pada jumpa pers di Gedung MK, Rabu (24/6) sore. "Apa yang dikatakan merupakan penghinaan terhadap pengadilan, mengatakan MK tidak fair. Padahal, MK itu menegakkan fairness. Itu yang menyebabkan kami mengusirnya," kata Mahfud.
Mahfud mengatakan, tak menjadi soal jika pernyataan itu diungkapkan di luar ruang sidang. "Kalau mau ngomong itu, silakan di media. Jangan di ruang sidang. Bukti yang diajukannya kacau-balau sendiri. Pengacara saling lempar. Kalau ngomong ke koran boleh, tapi di depan sidang tidak boleh," ujarnya.
Mahfud kemudian memaparkan, dalam pengajuan sengketa hasil pemilu, sering terjadi kesalahan penulisan tempat dan ketidaksinkronan antara pertimbangan dan permohonan. Belum lagi lemahnya koordinasi antarkuasa hukum.
MK, kata Mahfud, cukup toleran dengan memilah-milah berkas perkara dan tidak langsung menolak sengketa yang diajukan. "Panitera, semuanya sudah kerja siang malam. Kalau masih dikatakan tidak fair, saya yang tidak terima. Kalau MK hanya pedoman pada hukum acara, MK bisa bilang gugatan itu kabur, tidak usah diadili," tuturnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.