Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menpan: Yang Dilarang Rangkap Jabatan atau Rangkap Penghasilan?

Kompas.com - 22/06/2009, 13:16 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Pemberdayaan dan Aparatur Negara Taufiq Effendi merasa Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yang mengatur tentang rangkap jabatan harus diperjelas.

"Harus diperjelas, yang tidak boleh itu rangkap jabatan atau rangkap penghasilan," terang Menpan seusai Pencanangan Reformasi Perpajakan Jilid II, di Gedung Dhanapala, Jakarta, Senin (22/6).

Selama ini, lanjut Menpan, yang menjadi permasalahan adalah rangkap penghasilan. Ia juga berpendapat, selama seseorang tersebut mempunyai kemampuan untuk melakukan rangkap jabatan, maka tidak ada salahnya ia diberi tanggung jawab lebih.

"Jangan sampai orang yang pintar dan bagus dilarang rangkap jabatan, kalau bisa memberikan keuntungan dua kali lipat, kenapa tidak?" ujarnya.

Mengenai penghasilan yang akan didapat, Menhan menegaskan hal tersebut harus diatur dengan jelas. "Harus diatur dapat apa dia situ, tidak nol sama sekali," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com