Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DKI Rugi Rp 180 Miliar dari Reklamasi Ancol

Kompas.com - 19/06/2009, 14:49 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkirakan Pemprov DKI Jakarta berpotensi rugi Rp 180 miliar terkait proses reklamasi dan komersialisasi pantai Ancol Barat. Wakil Ketua KPK M Jasin di Jakarta, Jumat, mengatakan, kerugian itu berdasarkan perhitungan kontribusi kepada Pemprov DKI Jakarta yang belum dibayarkan oleh PT Pembangunan Jaya Ancol.

"Yang belum dibayarkan itu berdasar identifikasi awal kami sekitar Rp 180 milar," kata Jasin setelah bertemu dengan Wakil Gubernur DKI Jakarta Prijanto. Menurut Jasin, lahan seluas 60 hektar itu mulai dimanfaatkan secara komersial tahun 2008. Seharusnya, Pemprov DKI Jakarta sudah menerima kontribusi sejak lahan beroperasi secara komersial.

Jasin menjelaskan, potensi kerugian Pempov DKI Jakarta dihitung berdasar pada ketentuan yang dibuat Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). Bappenas menentukan, harus ada kontribusi ke negara sebesar lima persen dari total lahan yang direklamasi. Berdasarkan perhitungan itu, Pemprov DKI Jakarta seharusnya menerima sekira Rp 180 miliar dari total reklamasi seluas 60 hektar, dengan asumsi nilai jual sebesar Rp 6 juta per meter persegi.

"Itu seharusnya dibayarkan sebagai kontribusi kepada Pemprov," kata Jasin.

KPK juga menemukan kesalahan prosedur reklamasi. Pelaksanaan reklamasi hanya didasarkan pada surat izin prinsip nomor 2976/-1.711.5 tertanggal 26 September 2000 yang ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta. Menurut Jasin, penerbitan izin prinsip itu tidak melibatkan Badan Pelaksana Reklamasi Pantai Utara Jakarta (BPR Pantura). Hal ini bertentangan dengan Perda Provinsi DKI Jakarta nomor 8 tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Rencana Tata Ruang Kawasan Pantura Jakarta serta Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 138 Tahun 2000 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Reklamasi Pantai Utara Jakarta.

Selain itu, pemanfaatan hasil reklamasi juga bertentangan dengan kedua aturan tersebut karena dilakukan secara sepihak oleh PT Pembangunan Jaya Ancol, tanpa melalui kerja sama usaha dengan Pemprov DKI Jakarta. Jasin meminta Pemprov DKI Jakarta membuat aturan khusus tentang pembayaran kontribusi lahan hasil reklamasi.

"Ini kami dorong karena sudah beroperasi komersial tapi belum bayar apa pun," kata Jasin.

Sementara itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Prijanto mengatakan, sebenarnya sudah ada aturan administrasi tentang reklamasi sejak tahun 2000. Saat itu Pemprov DKI Jakarta dan PT Pembangunan Jaya Ancol menandatangani nota kesepahaman. "Dari situlah tersirat kewajiban bayar kontribusi," kata Prijanto.

Dia menjelaskan, ada patokan pembayaran kontribusi selain ketentuan yang dikeluarkan oleh Bappenas. Patokan kontribusi itu berasal dari pengelolaan lahan Pluit, yaitu sebesar 25 dollar AS per meter persegi untuk fasilitas sosial dan fasilitas umum, 75 dollar AS per meter persegi untuk tempat tinggal, dan 140 dollar AS per meter persegi untuk kegiatan komersial. Meski demikian, Pemprov DKI Jakarta dan KPK kemungkinan akan menggunakan ketentuan kontribusi yang dikeluarkan Bappenas sebesar lima persen dari total lahan reklamasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com