JAKARTA, KOMPAS.com - Beberapa waktu belakangan ini, berbagai lembaga survei mempublikasikan temuan mereka terkait elektabilitas ketiga capres dalam pilpres mendatang. Bahkan ada yang sudah mulai membuat proyeksi, apakah pilpres akan berlangsung satu atau dua putaran.
Lingkaran Survei Indonesia merilis, Kamis (11/6), jika Tim Kampanye SBY-Boediono tidak melakukan blunder maka pilpres akan berlangsung satu putaran. Hal itu berdasarkan elektabilitas SBY-Boediono yang mencapai 63,1 persen saat survei dilakukan.
Namun, apakah dengan memakai pendekatan perolehan suara nasional otomatis bisa melanggeng hanya dengan satu putaran? "Menurut saya dua putaran. Amat sulit untuk bisa satu putaran," kata Staf Ahli Badan Kehormatan RI Taufiqurrohman Syahuri yang ditemui setelah Workshop Konstelasi Politik Pasca Strategi Kampanye Pilpres 2009 di Jakarta, Kamis (11/6).
Menurut Taufiqurrohman, selain berdasarkan perolehan suara terbanyak, yaitu di atas 50 persen, masih ada sarat lain berdasarkan UUD 1945 yang membuat pilpres hanya berlangsung putaran. "Untuk bisa satu putaran, suara capres mesti di atas 50 persen, harus didukung minimal separuh dari jumlah provinsi, dan dukungan itu minimal berjumlah 20 persen di tiap propinsi yang dimenanginya," ungkap Taufiqurrohman, yang juga mantan Staf Ahli Makamah Konstitusi.
Hal tersebut tercantum dalam UUD 1945 Diamandemen Pasal 6A ayat 3. Melihat tiga syarat yang mesti dipenuhi agar pemilu berlangsung satu putaran, tampaknya masih dari Taufiqurrohman, pilpres mendatang akan berlangsung 2 putaran.
"Soalnya, ini tidak berhenti pada suara nasional. Jika saja ada capres pada putaran pertama bisa menang di 17 provinsi, tapi jika salah satu provinsi yang menang itu ada yang kurang 20 persen maka tidak memenuhi syarat," papar Taufiqurrohman.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.