Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejaksaan Agung Cek Fasilitas Berobat Gratis bagi Jaksa

Kompas.com - 05/06/2009, 19:46 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Kejaksaan Agung akan mengecek kebenaran informasi yang berkembang bahwa jajaran Kejaksaan Negeri Tangerang menerima fasilitas berobat gratis di Rumah Sakit Omni Internasional Tangerang.

Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Hamzah Tadja di Jakarta, Jumat (5/6), menyatakan, pihaknya akan menganalisis setiap kemungkinan. Soal isu fasilitas berobat gratis itu dia mengaku belum bisa mengatakan apa pun, kecuali akan menyelidiki. Sebab, hal itu memang belum pasti.

"Pada dasarnya (hal itu) tidak boleh. Nanti saya akan perintahkan tim untuk mempertanyakan semua itu mengapa dikasih begitu. Ada apa," katanya.

Hamzah menyatakan, Kejaksaan Agung juga akan memeriksa semua pihak yang diduga terkait dengan kasus Prita, termasuk pihak Rumah Sakit Omni Internasional Tangerang.

Prita Mulyasari merupakan seorang ibu dua anak yang diduga melakukan pencemaran nama baik kepada RS Omni Internasional dan dua dokternya dengan mengirimkan e-mail ke sejumlah temannya. Dalam e-mail itu dia mengeluhkan pelayanan RS dan dua dokter tersebut yang dianggap tidak profesional. 

Akhirnya, oleh RS Omni Internasional dan dua dokter itu, Prita dituntut secara perdata dan sekarang sedang dalam proses banding. Belum mulai sidang banding perdatanya, Prita harus menghadapi tuntutan pidana dengan ancaman hukuman 6 tahun serta denda Rp 1 miliar.

Sejak 13 Mei lalu, Prita yang punya dua anak kecil itu bahkan harus mendekam di LP Wanita Tangerang dengan alasan ancaman hukumannya lebih dari lima tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com