Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jamwas Tegaskan Jaksa Kasus Prita Lalai

Kompas.com - 05/06/2009, 14:08 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Kejaksaan Agung menegaskan, pihaknya menemukan unsur kelalaian yang dilakukan jaksa dalam memberikan petunjuk kepada penyidik terkait kasus Prita Mulyasari.

Prita dituduh melakukan pencemaran nama baik terhadap dua dokter Rumah Sakit Omni Internasional Tangerang.

Saat ini, jaksa agung muda pengawas sedang melakukan pemeriksaan untuk mengidentifikasi unsur kelalaian lainnya. "Eksaminasi (pengujian dakwaan) sudah ada. Eksaminasi sebagaimana Anda ketahui dan jaksanya sudah ngomong, itu memang ada kelalaian jaksa di situ," ujar Jamwas Hamzah Tadjta, kepada wartawan seusai shalat Jumat di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (5/6).

Atas dasar itu, lanjutnya, Jamwas akan melakukan pemeriksaan lanjutan untuk mengetahui apakah kelalaian termasuk disengaja atau adanya hal-hal lain. "Makanya, kalau ada yang bisa memberikan keterangan yang bisa memperjelas masalahnya, silakan," tuturnya.

Prita Mulyasari merupakan seorang ibu dua anak yang diduga melakukan pencemaran nama baik kepada RS Omni Internasional dan dokternya dengan mengirimkan e-mail ke sejumlah teman. Dalam e-mail itu dia mengeluhkan pelayanan RS Omni dan dua dokter tersebut yang dianggap tidak profesional.

RS Omni Internasional kemudian menuntut Prita secara perdata dan sekarang dalam proses banding. Prita juga dilaporkan ke polisi dan sempat dijebloskan ke LP Wanita Tangerang saat berkasnya dilimpahkan ke kejaksaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com