JAKARTA, KOMPAS.com — Presiden Susilo Bambang Yudhoyono membantah melakukan intervensi terhadap kasus Prita Mulyasari yang menulis curhat tentang pelayanan RS Omni melalui surat elektronik kepada teman-temannya.
Menurut Presiden, ia hanya meminta pihak kepolisian dan kejaksaan agung menggunakan teori kepatutan, selain menggunakan teks-teks hukum.
"Saya meminta penegak hukum mempertimbangkan sisi kemanusian dan keadilan. Sebab, biar bagaimanapun, hukum dan keadilan tidak boleh berjarak," ujar Presiden pada acara Ring Politik, Kamis (4/6) di Jakarta.
Lebih lanjut, SBY mengatakan, dirinya berharap kasus tersebut dapat diselesaikan dengan cara-cara out of the court sehingga tidak terlihat berlebihan. Sesuatu yang serba berlebihan, kata SBY, sangat tidak baik. "Lalu, jika ada konflik undang-undang, mari kita benahi bersama. Biasanya, ada undang-undang baru sejalan dengan munculnya era kebebasan informasi dan bisa saja ada masalah-masalah yang tidak sinkron satu sama lain," tuturnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.