Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Prita Hanya 20 Menit, Jaksa Langsung Pergi

Kompas.com - 04/06/2009, 11:36 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Pengguna internet yang terkena kasus hukum karena mengkritik Rumah Sakit OMNI Internasional didakwa dengan pasal pencemaran nama baik Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Penuntut Prita adalah dua dokter yang memeriksa Prita di RS OMNI Internasional, dr Hengky dan dr Grace.

Ada tiga pasal yang digunakan oleh jaksa penuntut umum dengan hukuman maksimal enam tahun penjara dan atau denda maksimal Rp 1 miliar.

"Terdakwa bersalah melanggar Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 310 KUHP atau Pasal 311 KUHP," ujar jaksa penuntut umum, Rahmawati Utami, saat membacakan dakwaannya di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (4/6).

Berdasarkan surat dakwaan JPU, Prita disebut mencemarkan nama baik kedua dokter itu karena mencantumkan nama mereka dan menuduhnya tidak profesional.

Tuduhan itu, lanjut Rahmawati, tercantum dalam e-mail Prita kepada 20 orang temannya (sebelumnya ditulis 10). "Terutama dr Grace dan Ogi, tidak ada sopan santun dan etika mengenai pelayanan customer, tidak sesuai dengan standar internasional yang RS ini cantum," tulis Prita dalam e-mail tersebut.

Selain itu, Prita juga menulis, "Saya informasikan juga, dr Hengky praktik di RSCM juga. Saya tidak mengatakan RSCM buruk, tapi lebih hati-hati dengan perawatan medis dari dokter ini."

Sidang hanya berjalan 20 menit. Sidang akan dilanjutkan pada Kamis (11/6) pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi. Pengacara Prita, Syamsu Anwar, mengatakan, pihaknya akan mempersiapkan pembelaan untuk Prita minggu depan.

Sementara itu, saat JPU ditanya wartawan mengapa surat dakwaan hanya mengambil poin-poin dari surat Prita, mereka tidak bersedia menjawab. Mereka buru-buru meninggalkan PN Tangerang. "Tanya atasan saya saja," tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com