Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dewan Pers Datangi Prita di LP Tangerang

Kompas.com - 03/06/2009, 08:23 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Dewan Pers akan menjenguk Prita Mulyasari di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang, Rabu (3/6) pukul 11.00. Kedatangan Dewan Pers tersebut untuk memberi dukungan kepada wanita yang dituduh melakukan pencemaran nama baik terhadap Rumah Sakit OMNI Internasional Tangerang.

"Ya, pagi ini kami akan ke LP Wanita Tangerang untuk menyampaikan simpati Dewan Pers kepada Prita atas penderitaannya dalam menyampaikan pendapat," ujar anggota Dewan Pers, Abdullah Alamudi, ketika dihubungi Kompas.com, Rabu.

Setelah ke LP Wanita Tangerang, Dewan Pers akan ke Kejaksaan Tinggi Tangerang untuk menyampaikan protes terkait penggunaan Pasal 27 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang menjerat Prita dengan hukuman penjara maksimal enam tahun atau denda Rp 1 miliar.

Selain itu, Dewan Pers juga akan melayangkan surat ke Kejaksaan Agung dan Presiden. Dia menuturkan, RS Omni Internasional Tangerang hanya menggunakan pasal pencemaran nama baik KUHP saat menuntut Prita. Namun, jaksa justru menambahkan Pasal 27 UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pasal kontroversial yang sempat diajukan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk dilakukan uji materiil dirasakan sebagai "pasal karet" atau multitafsir. Namun, MK tetap menolak permohonan tersebut dan pasal tersebut tetap berlaku.

Adapun isi pasal tersebut adalah

(1) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

(2) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.

(3) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

(4) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.

"Kalau perlu, kami akan menjadi saksi ahli dalam persidangannya. Sebab, ada kejanggalan-kejanggalan dalam kasus Prita. Salah satunya, mengapa pengadilan tidak memberita putusan perdatanya ketika itu. Padahal, sidangnya terbuka kan? Kenapa jaksa menggunakan UU ITE? Oleh karena itu, kami akan ke Kejaksaan Tangerang," tuturnya.

Prita ditahan di LP Wanita Tangerang sejak 13 Mei 2009 karena ditunduh melakukan pencemaran nama baik kepada RS Omni Internasional Tangerang melalui internet. Prita menyebarkan e-mail kepada 10 orang temannya yang berisi keluhannya terhadap rumah sakit tersebut. E-mail tersebut kemudian menyebar luas ke mailing list.

Prita keberatan dengan analisis dokter yang menyebutkan dia terkena demam berdarah. Dia merasa ditipu karena dokter kemudian memberikan diagnosis dia hanya terkena virus udara. Tak hanya itu, menurut Prita dalam e-mail-nya, dokter memberikan berbagai macam suntikan berdosis tinggi.

Merasa jengkel, Prita kemudian berniat pindah ke RS lain. Namun, dia kesulitan mendapatkan hasil laboratorium. Prita telah mengajukan keberatannya ke RS Omni Internasional dan tak mendapatkan jawabannya. Kemudian, dia menyampaikan keluhannya itu kepada teman-temannya melalui e-mail. Pihak RS Omni Tangerang telah menjawab keluhan Prita melalui mailing list dan iklan di media massa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com