Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Prita: Saya Pengin Pulang...

Kompas.com - 03/06/2009, 06:06 WIB
Iwan Santosa dan Neli Triana

Dunia maya mengubah wajah dunia, e-mail hingga Facebook menjadi sarana untuk menciptakan masyarakat madani. Namun, di Indonesia, ibu muda bernama Prita Mulyasari (32) justru dipenjara karena curhat melalui e-mail....

Berkerudung, dipadu celana jeans dan memangku dua bocah cilik berwajah ceria. Itulah sosok Prita yang dapat dilihat pengguna internet di seluruh dunia. Prita bukan sekadar sosok ibu rumah tangga di sebuah negara berkembang.

Prita adalah satu dari sekian juta orang Indonesia yang memiliki kesadaran berinteraksi di dunia maya. Sayang, kesadaran berinteraksi di dunia maya justru menjerumuskan Prita ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Wanita Tangerang, Banten.

Sejak 13 Mei 2009, kehidupan Prita sebagai ibu dua anak balita sekaligus karyawan dicabut begitu saja. Semua berawal dari e-mail pribadi yang dikirim pada 15 Agustus 2008 berisi keluhan Prita atas layanan di Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutra, Tangerang.

”Tanpa pemberitahuan akan ditahan, saya dijemput petugas kejaksaan dan tidak diizinkan pulang kembali untuk berpamitan dengan anak-anak. Hingga kini anak-anak diberi tahu saya sedang sakit. Mereka tidak tahu ibunya dipenjara,” kata Prita diiringi isak tangis saat ditemui di LP Wanita Tangerang, Selasa (2/6) siang.

Hari itu genap tiga minggu dia dibui karena dianggap melanggar Pasal 310 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ancaman pidana Pasal 27 Ayat 3 UU ITE itu tidak main-main. Ibu rumah tangga penulis e-mail itu diancam penjara hingga enam tahun!

Benang kusut bermula dari tersebarnya e-mail pribadi itu yang akhirnya beredar luas di dunia maya. E-mail itu antara lain menceritakan pengalaman Prita yang merasa tidak mendapatkan informasi pasti atas pelayanan medis di RS Omni Internasional.

”Ada beda informasi mengenai hasil tes laboratorium saat dirawat di sana. Saya malah mengalami bengkak di tangan, muka, dan mata dan tidak sembuh setelah dirawat empat hari. Akhirnya keluarga memaksa saya dipindahkan, dirawat di sebuah rumah sakit di Bintaro,” kata Prita menjelaskan awal persoalan, yang sebagian dituangkan di dalam e-mail yang dianggap bermasalah itu.

Merusak nama baik

Pengacara RS Omni Internasional Alam Sutra, Risma Situmorang, mengatakan, Prita telah merusak nama baik kliennya. Menurut Risma, RS Omni pernah meminta Prita menarik pernyataannya yang tertulis dalam e-mail dan beredar di beberapa mailing list. Namun, hal itu tidak dipenuhi Prita. Akibatnya, kliennya mengajukan tuntutan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com