Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

15 Ormas Bentuk Posko SBY

Kompas.com - 01/06/2009, 15:15 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Untuk mendukung pencalonan Susilo Bambang Yudhoyono sebagai presiden, beberapa organisasi masyarakat (ormas) mendeklarasikan  pembentukan Posko SBY, Senin (1/6) di Jakarta Media Center.

"Kami ormas murni untuk dukung SBY," kata M Julian Manurung, Ketua Umum Front Komunitas Indonesia Satu (FKI-1), salah satu ormas yang tergabung dalam Posko SBY, yang ditemui sebelum Deklarasi Posko SBY Teruskan Bhaktimu.

Ia mengatakan bahwa pada prinsipnya, Posko SBY memiliki identitas sendiri. "Kami tidak berada di bawah parpol koalisi," ungkap Julian.

Dalam kerjanya, katanya, Posko SBY akan menyosialisasikan kepada masyarakat apa saja yang telah dilakukan SBY selama 5 tahun terakhir. "Apa yang telah dilakukannya merupakan fondasi. Kini saatnya dilanjutkan untuk membangun 'rumah rakyat'," kata Julian.

Menurut Julian, sampai saat ini ormas yang bergabung berjumlah 15. "Jumlahnya pasti lebih dari 60.000 orang karena FKI-1 saja berada di 425 Kabupaten/Kota dengan ada 60.000 anggota pemilik kartu tanda anggota," kata Julian. Ormas itu di antaranya adalah Front Komunitas Indonesia Satu (FKI-1), Relawan Bangsa (RB), Serikat Pekerja Indonesia Satu (SPIS), Gabungan Pengusaha Rekanan Konstruksi Indonesia (Gaperjakin), dan Komunitas Perempuan Indonesia Satu (KPIS).

Acara yang seharusnya dimulai pukul 14.00 ini dihadiri Ketua Pembina Posko SBY yang juga Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara Taufik Effendi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anggota DPR Ihsan Yunus Irit Bicara Usai Diperiksa sebagai Saksi kasus APD Covid-19

Anggota DPR Ihsan Yunus Irit Bicara Usai Diperiksa sebagai Saksi kasus APD Covid-19

Nasional
Erupsi Gunung Ruang, TNI AL Kerahkan KRI Kakap-811 dan 400 Prajurit untuk Bantuan Kemanusiaan

Erupsi Gunung Ruang, TNI AL Kerahkan KRI Kakap-811 dan 400 Prajurit untuk Bantuan Kemanusiaan

Nasional
Pertemuan Prabowo dan Menlu China Berlangsung Tertutup di Kemenhan

Pertemuan Prabowo dan Menlu China Berlangsung Tertutup di Kemenhan

Nasional
Menlu Retno Telepon Menlu Hongaria Bahas soal Iran-Israel

Menlu Retno Telepon Menlu Hongaria Bahas soal Iran-Israel

Nasional
Bahlil Ungkap UEA Minat Investasi Panel Surya di IKN

Bahlil Ungkap UEA Minat Investasi Panel Surya di IKN

Nasional
Petugas 'Ad Hoc' Pilkada Akan Beda dengan Pilpres, KPU Buka Rekrutmen Lagi

Petugas "Ad Hoc" Pilkada Akan Beda dengan Pilpres, KPU Buka Rekrutmen Lagi

Nasional
Bertemu Hampir 2 Jam, Jokowi dan Tony Blair Bahas Investasi Energi di IKN

Bertemu Hampir 2 Jam, Jokowi dan Tony Blair Bahas Investasi Energi di IKN

Nasional
Firli Disebut Minta Rp 50 Miliar ke SYL, Pengacara: Fitnah!

Firli Disebut Minta Rp 50 Miliar ke SYL, Pengacara: Fitnah!

Nasional
Nasib Putusan Sengketa Pilpres 2024 jika Komposisi Hakim Menolak dan Mengabulkan Imbang

Nasib Putusan Sengketa Pilpres 2024 jika Komposisi Hakim Menolak dan Mengabulkan Imbang

Nasional
KPK Periksa Anggota DPR Ihsan Yunus Jadi Saksi Pengadaan APD Covid-19

KPK Periksa Anggota DPR Ihsan Yunus Jadi Saksi Pengadaan APD Covid-19

Nasional
Jokowi dan Megawati Saling Memunggungi

Jokowi dan Megawati Saling Memunggungi

Nasional
Soal Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, Menlu China Sebut AS Pakai Hukum Internasional Sesuai Keinginannya Saja

Soal Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, Menlu China Sebut AS Pakai Hukum Internasional Sesuai Keinginannya Saja

Nasional
Indonesia dan China Akan Bahas Kelanjutan Proyek Kereta Cepat, Luhut Kembali Terlibat

Indonesia dan China Akan Bahas Kelanjutan Proyek Kereta Cepat, Luhut Kembali Terlibat

Nasional
KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

Nasional
KPU Tegaskan Caleg Terpilih Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

KPU Tegaskan Caleg Terpilih Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com