JAKARTA, KOMPAS.com — Setelah ditetapkan sebagai pasangan calon presiden dan calon wakil presiden oleh Komisi Pemilihan Umum, Jumat (29/5), semua capres-cawapres dilarang berkampanye hingga 1 Juni. Mereka baru diperbolehkan berkampanye pada 2 Juni hingga 4 Juli sesuai dengan ketetapan KPU.
”Terhitung sejak ditetapkan, pasangan capres-cawapres dilarang melakukan kegiatan yang bernuansa kampanye hingga 1 Juni,” ungkap Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary setelah mengumumkan penetapan pasangan capres-cawapres yang akan mengikuti Pemilu Presiden 2009 di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (29/5).
Semua capres-cawapres yang mendaftar ke KPU dinilai memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan. Pasangan capres-cawapres yang ditetapkan sesuai dengan waktu mendaftarnya ke KPU itu adalah Jusuf Kalla-Wiranto, Megawati Soekarnoputri-Prabowo Subianto, dan Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono.
Pelarangan tersebut mengacu pada Pasal 40 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang menyebutkan, kampanye dilaksanakan sejak tiga hari setelah KPU menetapkan nama pasangan capres-cawapres hingga dimulainya masa tenang. Masa tenang dimulai tiga hari sebelum hari pemungutan suara.
Dua tahap
Waktu kampanye dibagi dalam dua tahap, yaitu kampanye tanpa pengerahan massa pada 2-10 Juni dan kampanye dengan melibatkan massa dalam jumlah besar pada 11 Juni-4 Juli. Pelarangan kampanye hingga 1 Juni berlaku juga untuk iklan kampanye di media massa cetak dan elektronik.
Aturan ini berlaku bagi capres-cawapres, tim kampanye pasangan capres-cawapres maupun petugas kampanye.
Meskipun demikian, lanjut Hafiz, capres-cawapres tetap diperkenankan melakukan pertemuan dengan masyarakat, terutama dalam rangka tugas negara bagi capres-cawapres yang masih menjabat atau incumbent, asalkan tidak menyampaikan visi, misi, program, ataupun ajakan untuk memilih mereka.
Dagelan
Pengamat hukum pidana pemilu yang juga mantan anggota Panitia Pengawas Pemilu 2004, Topo Santoso, mengatakan, aturan pelarangan kampanye sejak penetapan capres-cawapres hingga dimulainya masa kampanye hanya sebagai dagelan.