Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kampanye Dilarang sampai 1 Juni

Kompas.com - 30/05/2009, 03:39 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Setelah ditetapkan sebagai pasangan calon presiden dan calon wakil presiden oleh Komisi Pemilihan Umum, Jumat (29/5), semua capres-cawapres dilarang berkampanye hingga 1 Juni. Mereka baru diperbolehkan berkampanye pada 2 Juni hingga 4 Juli sesuai dengan ketetapan KPU.

”Terhitung sejak ditetapkan, pasangan capres-cawapres dilarang melakukan kegiatan yang bernuansa kampanye hingga 1 Juni,” ungkap Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary setelah mengumumkan penetapan pasangan capres-cawapres yang akan mengikuti Pemilu Presiden 2009 di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (29/5).

Semua capres-cawapres yang mendaftar ke KPU dinilai memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan. Pasangan capres-cawapres yang ditetapkan sesuai dengan waktu mendaftarnya ke KPU itu adalah Jusuf Kalla-Wiranto, Megawati Soekarnoputri-Prabowo Subianto, dan Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono.

Pelarangan tersebut mengacu pada Pasal 40 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang menyebutkan, kampanye dilaksanakan sejak tiga hari setelah KPU menetapkan nama pasangan capres-cawapres hingga dimulainya masa tenang. Masa tenang dimulai tiga hari sebelum hari pemungutan suara.

Dua tahap

Waktu kampanye dibagi dalam dua tahap, yaitu kampanye tanpa pengerahan massa pada 2-10 Juni dan kampanye dengan melibatkan massa dalam jumlah besar pada 11 Juni-4 Juli. Pelarangan kampanye hingga 1 Juni berlaku juga untuk iklan kampanye di media massa cetak dan elektronik.

Aturan ini berlaku bagi capres-cawapres, tim kampanye pasangan capres-cawapres maupun petugas kampanye.

Meskipun demikian, lanjut Hafiz, capres-cawapres tetap diperkenankan melakukan pertemuan dengan masyarakat, terutama dalam rangka tugas negara bagi capres-cawapres yang masih menjabat atau incumbent, asalkan tidak menyampaikan visi, misi, program, ataupun ajakan untuk memilih mereka.

Dagelan

Pengamat hukum pidana pemilu yang juga mantan anggota Panitia Pengawas Pemilu 2004, Topo Santoso, mengatakan, aturan pelarangan kampanye sejak penetapan capres-cawapres hingga dimulainya masa kampanye hanya sebagai dagelan.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Nasional
BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com