JAKARTA, KOMPAS.com — Pasangan capres dan cawapres dilarang menggunakan fasilitas negara termasuk kendaraan, rumah dinas, serta kantor pemerintahan. Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Abdul Hafiz Anshary, di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (29/5).
"Seperti dalam pemilu legislatif lalu, pejabat yang kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara," kata Hafiz. Hal tersebut berdasarkan Pasal 64 ayat 1 Peraturan KPU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Petunjuk Teknis Kampanye Pemilu Presiden 2009.
Disebutkan dalam aturan tersebut bahwa dalam melaksanakan kampanye, pejabat dilarang menggunakan fasilitas negara; memobilisasi aparat bawahannya untuk kepentingan kampanye; menggunakan dan memanfaatkan dana yang bersumber dari negara, baik secara langsung maupun tidak langsung; dan menggunakan fasilitas badan usaha milik negara dan milik daerah.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan