JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang segala aktivitas kampanye, termasuk iklan, segala bentuk kunjungan dan pertemuan, debat ataupun dialog, terhitung mulai hari ini hingga tanggal 1 Juni 2009. Namun, tak sepenuhnya hal tersebut dilarang.
Misalnya, para kandidat calon presiden dan wakil presiden incumbent (yang sedang menjabat) tetap boleh melakukan dialog dan kunjungan ke pasar jika dengan alasan tugas negara. Namun, KPU menegaskan bahwa kunjungan tersebut tidak boleh disertai penyampaian visi dan misi pasangan calon.
"Kalau atas tugas negara itu boleh dilakukan. Tetapi apa yang disampaikan oleh incumbent harus tanpa penyampaian visi-misi dan program. Karena kampanye adalah penyampaian visi dan misi," kata Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (29/5).
Seperti diketahui, KPU menetapkan jadwal masa kampanye 2 Juni-4 Juli 2009. Sebelum masa kampanye dimulai, pelaksana kampanye, termasuk tim, petugas, serta pasangan capres dan cawapres, dilarang melakukan aktivitas kampanye.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.