Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pajak Kekayaan Para Capres-Cawapres Harus Diselidiki Mendalam

Kompas.com - 29/05/2009, 14:21 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Pengamat ekonomi, Hendarawan Supratikno, meminta aparat yang berwenang menyelidiki lebih mendalam besaran pajak kekayaan para calon presiden (capres) dan wakil presiden (cawapres).

Direktur Program Pascasarjana Institut Bisnis dan Informatika Indonesia (IBII) ini di Jakarta, Jumat (29/5), mengaku, tidak terlalu yakin dengan laporan kekayaan para capres dan cawapres yang disampaikan saat mendaftar di Komisi Pemilihan Umum.
    
Menurut dia, terdapat capres yang besar pajak kekayaannya hanya setingkat dengan pegawai negeri sipil golongan III. "Padahal, kalau dilihat di berbagai media massa, para pasangan capres dan cawapres ini cukup gencar berkampanye melalui iklan," katanya.

Ia mengatakan, di balik para pasangan ini tentunya ada sejumlah "sponsor" yang mendukung. Dukungan dana inilah, kata dia, yang seharusnya ditelusuri lebih lanjut.

Desakan serupa juga disampaikan pengamat ekonomi politik, Drajat Wibowo. Menurut dia, dari laporan kekayaan para capres dan cawapres ini masih ada yang sulit dipercaya kebenarannya. "Ada calon yang nilai pajaknya kecil sekali. Ini menjadi tugas Direktorat Jenderal Pajak untuk menelusurinya," katanya.

Penelusuran tersebut, lanjut dia, dapat dilakukan melalui pemeriksaan surat pajak terutang tahunan. "Ketiga pasangan ini akan memimpin Indonesia sehingga mereka harus melaporkan kekayaannya dengan benar," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com