JAKARTA, KOMPAS.com — Sederet iklan capres dan cawapres mulai bermunculan di layar kaca kendati jadwal kampanye yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) baru digelar tanggal 2 Juni-4 Juli 2009. Namun, menurut KPU, pasangan capres dan cawapres tersebut tidak dapat dikenai sanksi.
"Kalau kemarin mereka melakukan aktivitas mengarah kampanye tidak dapat dikenai sanksi karena belum ditetapkan sebagai calon dan masih merupakan bakal calon. Maka kami menetapkan itu belum sebagai pelanggaran," kata Anggota KPU Andi Nurpati, di sela rapat pleno tertutup, di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (29/5).
Ia melanjutkan, dalam UU 42/2008 tentang Pilpres hanya menyebut bahwa pasangan yang telah ditetapkan dari bakal calon menjadi calon presiden dan calon wakil presiden diancam sanksi kalau melakukan kampanye di luar jadwal.
Pagi ini, KPU menggelar rapat pleno untuk penetapan capres dan cawares. Andi menegaskan, mulai hari ini hingga masa kampanye yang telah ditetapkan, pasangan capres dan cawapres dilarang melakukan segala bentuk kampanye.
"Kami melalui media mengingatkan kepada seluruh peserta calon, pimpinan partai, yang mengusung calon dan seluruh tim sukses di semua tingkat agar sejak KPU menetapkan calon, agar memperhatikan rambu-rambu perundang-undangan, di antaranya adalah larangan berkampanye di luar jadwal. Mohon menahan diri dulu dari hari ini sampai dengan tanggal 1 Juni," paparnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.