Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Panwaslu Diminta Tindak Pelanggaran Dana Kampanye

Kompas.com - 28/05/2009, 19:33 WIB

MEDAN, KOMPAS.com — Komisi Pemilihan Umum Sumatera Utara meminta Panitia Pengawas Pemilihan Umum segera menindak dugaan tindak pidana laporan dana kampanye, yang telah selesai diaudit kantor akuntan publik. Permintaan agar segera menindak ini terkait dengan masa kadaluarsa laporan tindak pidana pemilu yang hanya lima hari sejak kasusnya ditemukan.

Menurut Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) Divisi Pemutakhiran Data dan Penghitungan Suara, Turunan Gulo, Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu ) Sumut telah diberikan salinan hasil audit kantor akuntan publik terhadap laporan dana kampanye 38 parpol di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Turunan mengatakan, sangat mungkin dari hasil audit tersebut ditemukan adanya tindak pidana terkait laporan dana kampanye, seperti adanya penerimaan sumbangan yang tak jelas dan memberikan keterangan yang tidak benar tentang laporan kampanye.

"Kami sudah serahkan seluruh laporan hasil audit dana kampanye parpol ke Panwaslu Sumut. Saya yakin ini pasti ada pelanggaran tindak pidana pemilu terkait laporan dana kampanye parpol. Urusan tindak pidana pemilu ini kan mestinya wilayah Panwaslu, jadi kami minta mereka segera menindaknya. Jangan nanti malah muncul masalah, Panwaslu tak bisa lagi menindak karena sudah kadaluarsa," ujar Turunan di Medan, Kamis (28/5).

Kepala Bagian Hukum dan Tata Laksana Panwaslu Sumut Hasan Lumban Raja mengaku telah menerima seluruh salinan hasil audit dana kampanye parpol sejak Rabu lalu. Namun, dia mengatakan membutuhkan banyak waktu untuk membaca seluruh laporan tersebut. "Jumlahnya kan sebanyak ini," ujar Hasan sembari menunjuk tumpukan hasil audit yang memenuhi ruangannya.

Dia mengakui, Panwaslu Sumut kekurangan staf untuk membantu mencari dugaan pelanggaran pidana pemilu dalam hasil audit dana kampanye parpol tersebut. "Seharusnya, sesuai undang-undang, kami menunggu pengumuman dulu dari KPU. Dari sana kalau KPU menemukan adanya pelanggaran dalam laporan tersebut, baru Panwaslu menindaklanjutinya," kata Hasan.

Anggota Panwaslu Sumut Divisi Penindakan, Zakaria Taher, mengaku sama sekali belum membaca hasil audit dana kampanye. Saat ditemui Kompas, Zakaria malah tengah sibuk memeriksa hasil ujian mahasiswanya. Meski belum membaca hasil audit, Zakaria malah mengatakan, tak ada pelanggaran pidana pemilu dalam hasil audit dana kampanye. "Saya tidak tahu hasil auditnya seperti apa. Kalau pelanggaran pidana pemilu kan sudah tidak mungkin lagi ditindak. Kalau ada pelanggaran pidana dalam hasil audit, ya masuk pidana umum," kata Zakaria.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com