JAKARTA, KOMPAS.com — Jaksa Agung Hendarman Supandji menyebutkan, pengadilan khusus tindak pidana korupsi lebih bagus. Dengan komposisi hakim karier dan nonkarier, maka pengadilan ad hoc tipikor itu dapat memberikan hukuman yang lebih berat bagi terdakwa korupsi.
Hal itu disampaikan Hendarman di dalam rapat kerja Kejaksaan dengan Komisi III DPR RI, Senin (11/5). Penjelasan itu menjawab pertanyaan anggota Komisi III Pataniari Siahaan bahwa jaksa penuntut umum di Komisi Pemberantasan Korupsi lebih baik dibandingkan yang bertugas di kejaksaan.
"Jaksa kualitasnya sama kok. Bedanya karena pengadilan tipikor lebih bagus," ujar Hendarman. Jaksa di KPK memang ditugaskan dari Kejaksaan. Pataniari lantas menanyakan, apakah dengan demikian Hendarman menyatakan sebaiknya Pengadilan Tipikor mengikuti Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana seperti halnya pengadilan umum?
"Saya tidak ada pendapat soal itu," jawab Hendarman.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.