JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus mengamankan kotak suara bila Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan penghitungan suara ulang di beberapa daerah tertentu.
"Bila MK memerintahkan penghitungan suara ulang maka KPU harus mengamankan kotak suara, kalau tidak maka MK bisa langsung mengatakan gugatan pemohon benar," ujar Ketua MK Mahfud MD di Gedung MK, Jakarta, Senin (11/5).
Dijelaskan Mahfud, hingga saat ini sudah menerima 120 laporan yang ada di mejanya. "Kebanyakan laporan itu mengenai kecurangan penggelembungan suara di tingkat PPK, karena kesalahan waktu input di TPS," paparnya.
Menurut Mahfud, bila memang apa yang digugat oleh parpol itu terbukti maka Mahkamah bisa membatalkan penetapan rekapitulasi suara KPU di dapil tertentu.
Hingga saat ini, lima partai yang sudah mendaftar permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) hanya satu yang sudah diregistrasi karena telah memenuhi persyaratan yang ditentukan yakni Partai Kasih Demokrasi Indonesia (PKDI). Lima partai itu yakni PKDI, Partai Nasional Banteng Kerakyatan (PNBK), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Golkar, dan PDI Perjuaangan. Dari daftar buku tamu PHPU ada 17 caleg yang sudah melakukan konsultasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.