JAKARTA, KOMPAS.com — Kesepakatan untuk tetap menjalankan kepemimpinan KPK secara kolektif berdasar keputusan rapat lima pimpinan KPK sudah sesuai UU Nomor 30/2002 tentang KPK. Karenanya, keputusan yang diambil pun sah secara konstitusional.
Menurut Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Bibit Samad Riyanto, tanpa Antasari Azhar, empat pimpinan KPK masih dapat membuat keputusan. Meski begitu, keputusan yang diambil bukanlah keputusan strategis.
"Yang kita putuskan selama ini sifatnya hanya operasional dan apa yang sudah diagendakan," tutur Bibit di sela skors rapat dengan Komisi III, Jakarta, Kamis (7/5). Sedangkan keputusan yang strategis, misalnya meminta biaya tambahan untuk pembangunan gedung, tidak akan diputuskan.
"Kita tidak boleh mengambil keputusan yang signifikan seperti mengangkat salah satu di antara kita sebagai ketua KPK. Itu baru melanggar UU," tegas Bibit.
Menurut Bibit, apa pun yang sudah diputuskan oleh empat pimpinan KPK tanpa Antasari sudah konstitusional. "Seandainya salah, karena saat itu kondisinya mengharuskan kita mengambil keputusan cepat supaya KPK tetap menjalankan tugas. Kita terima apa pun risikonya," katanya.
Sebelumnya, anggota Komisi III Lukman Hakim Saifuddin meminta agar KPK tak mengambil keputusan terlebih dahulu sebelum ada keputusan tetap mengenai status kepemimpinan KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.