Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Presiden Tanda Tangani Keppres Pemberhentian Antasari

Kompas.com - 07/05/2009, 15:40 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menandatangani surat keputusan pemberhentian sementara Antasari Azhar dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi. Keppres ditandatangani di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (7/5).

"Sudah ditandatangani Presiden baru saja," ujar Menteri Sekretaris Negara Hatta Rajasa di Gedung Sekretariat Negara, Jakarta. Pemberhentian sementara AA didasarkan pada UU KPK, surat dari penyidik Polri tentang status tersangka, dan surat pimpinan KPK.

Sementara itu, Seperti diwartakan kantor berita Antara, Staf Khusus Kepresidenan Bidang Hukum Denny Indrayana mengatakan, keppres kini tinggal menunggu proses administrasi berupa penomoran di Kantor Sekretariat Negara. "Surat Keputusan Presiden tentang pemberhentian sementara Antasari Azhar baru saja ditandatangani dan tentu saja proses selanjutnya adalah administrasi penomoran di Setneg," tutur Denny pula.

Keppres pemberhentian sementara Antasari tersebut mulai berlaku efektif sejak ditandatangani oleh Presiden pada hari ini.

Denny mengatakan, Presiden Yudhoyono memang membutuhkan waktu untuk mempelajari draf keppres karena UU KPK berbeda dari UU lainnya yang mengatur tentang pemberhentian pejabat negara apabila tersangkut tindak pidana kejahatan.

"Sudah dijelaskan hal itu terkait dengan upaya menjaga institusi KPK, kredibilitas KPK supaya memang tidak tersangkut sama sekali masalah hukum. Memang UU KPK ini khusus tersangka saja sudah diberhentikan sementara, dan Presiden sudah memahami itu," katanya.

Mengenai implikasi hukum pemberhentian sementara Antasari, Denny mengatakan, pimpinan KPK bersifat kolegial sehingga kekosongan jabatan Ketua KPK yang ditinggalkan oleh Antasari tidak akan berpengaruh terhadap kinerja KPK.

Apabila Antasari telah menjalani proses pengadilan dan status hukumnya ditingkatkan menjadi terdakwa, Presiden Yudhoyono akan mengeluarkan keppres pemberhentian tetap. Pada saat itulah, kata Denny, proses seleksi pimpinan KPK untuk menggantikan Antasari dapat mulai dilakukan. "Setelah pemberhentian tetap itulah baru kita bisa bicara tahap seleksi pimpinan KPK untuk mengisi posisi yang ditinggalkan Antasari," ujarnya.

Menurut UU KPK, untuk mencari pengganti Antasari, Presiden akan membentuk panitia seleksi pimpinan KPK. Panitia seleksi itu yang kemudian akan bekerja mencari dua nama untuk satu jabatan pimpinan KPK. Komisi III DPR kemudian akan memilih satu di antara dua nama yang dihasilkan oleh panitia seleksi pimpinan KPK tersebut.

Meski demikian, Denny mengingatkan, UU  KPK tidak secara tegas mengatur siapa yang harus menjadi ketua apabila satu dari lima pimpinan KPK berhalangan. Sebenarnya, kata dia, masalah kekosongan jabatan Ketua KPK dapat diselesaikan melalui mekanisme internal empat pimpinan KPK tersisa tanpa harus menggelar seleksi pimpinan baru untuk mencari pengganti Antasari.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pakar: Jadi Subyek yang Dituduh, Mestinya Presiden Dihadirkan pada Sidang Sengketa Pilpres

Pakar: Jadi Subyek yang Dituduh, Mestinya Presiden Dihadirkan pada Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Dukung Prabowo dan Megawati Bertemu, Airlangga Singgung Periode Kritis RI 10 Tahun ke Depan

Dukung Prabowo dan Megawati Bertemu, Airlangga Singgung Periode Kritis RI 10 Tahun ke Depan

Nasional
Prabowo: Saya dan Gibran Manusia Biasa, Kami Butuh Bantuan dan Nasihat

Prabowo: Saya dan Gibran Manusia Biasa, Kami Butuh Bantuan dan Nasihat

Nasional
Diminta Kubu Anies Jadi Saksi Sengketa Pilpres 2024, Airlangga Tunggu Undangan MK

Diminta Kubu Anies Jadi Saksi Sengketa Pilpres 2024, Airlangga Tunggu Undangan MK

Nasional
Pakar Sebut Kesaksian 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres Penting, Bisa Ungkap Politisasi Bansos

Pakar Sebut Kesaksian 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres Penting, Bisa Ungkap Politisasi Bansos

Nasional
Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Nasional
Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Nasional
Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Nasional
Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Nasional
KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

Nasional
Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Nasional
Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Nasional
Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Nasional
Pakar Hukum Dorong Percepatan 'Recovery Asset' dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Pakar Hukum Dorong Percepatan "Recovery Asset" dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Nasional
Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com