Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Nasrudin, Diduga AA Dijebak

Kompas.com - 02/05/2009, 23:19 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com -  Komisi untuk Orang Hilang dan korban Tindak Kekerasan (Kontras), Sabtu (2/5), mengungkapkan kronologi kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran atau PRB (bukan Rajawali Putra Banjaran seperti ditulis sebelumnya), Nasrudin Zulkarnaen. Bagian yang menarik adalah, ada dugaan, AA dijebak oleh korban hingga terseret kasus ini.

PRB adalah anak perusahaan PT Mitra Rajawali Banjaran (MRB), sedang MRB adalah anak perusahaan PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI). Jadi, PRB bukan anak perusahaan PT RNI, melainkan cucu perusahaan PT RNI.

Edwin Partogi dari Divisi Advokasi Politik, Hukum dan Keamanan Kontras, mengungkapkan, awalnya, korban minta bantuan keuangan kepada sehubungan dengan sebuah proyek pertambangan milik korban di Makassar. Tetapi, ditolak AA.

Meski demikian, hubungan baik antara korban dengan AA tetap terjalin, terutama di lapangan golf. Di sana, korban memperkenalkan AA kepada seorang cady bernama RJ (22). Hubungan diantara mereka kian akrab.

Korban yang sebelumnya diduga merekam adegan AA dan RJ mengancam akan menyebarluaskan rekaman, bila AA tidak membantu pendanaan proyek pertambangan milik korban di Makassar, kata Edwin.

Karena khawatir, lanjutnya, AA meminta pemilik tunggal sebuah perusahaan media massa, SH (maksudnya Sigit Haryo, Komisaris Utama PT Pers Indonesia Merdeka), "membereskan" Nasrudin. SH lalu menemui seorang perwira menengah mantan kepala Polres Metro Jakarta Selatan yang kemudian merancang dan melakukan pembunuhan terhadap Nasrudin.
 
SH lalu menyerahkan uang Rp 2 miliar kepada si perwira. Selanjutnya perwira tersebut menyuruh sejumlah pria membunuh Nasrudin. Para pelaku dijanjikan akan diberi uang Rp 500 juta. Sebagai uang tanda jadi, si perwira memberi uang kepada mereka sebesar Rp 250 juta.

Pembunuhan pun dilakukan. Nasrudin dibunuh seusai bermain golf di kawasan Lapangan Golf Modernland. Ia dibunuh saat duduk di kursi kiri belakang mobil BMW abu-abu, dekat Danau Modernland, Tangerang, Sabtu (14/3) pukul 14.00. Ia tewas hari Minggu dan dimakamkan di kampong halamannya di Makassar, Senin (16/4).

Edwin mengatakan, apa yang ia sampaikan adalah hasil temuan sementara penyelidikan polisi, informasi dari keluarga korban, serta informasi dari sejumlah pihak terkait lainnya. "Seluruh informasi yang kami peroleh, kemudian kami periksa silang dengan informasi lain dan kenyataan di lapangan. Meski demikian, apa yang kami paparkan hanya untuk menunjukkan tentang gambaran pokok kasus ini," ucapnya.

Keluarga Nasrudin resmi menunjuk Kontras sebagai kuasa hukum sejak Sabtu (4/4). Kontras diminta memonitor kinerja polisi dan menyampaikan informasi selengkapnya mengenai kasus ini hingga kasus selesai di meja hijau. Selain keluarga korban, saat itu hadir pula di kantor Kontras, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Mochamad Iriawan, dan sejumlah penyidik.

Edwin mengakui, kasus pembunuhan Nasrudin yang ditangani polisi sudah sesuai harapan. "Oleh karena itu Kontras berharap agar kasus ini tidak dimanfaatkan bagi kepentingan politik elektoral atau upaya pembusukan terhadap KPK," ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com