JAKARTA, KOMPAS.com — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mempertanyakan profesionalitas Polri, pasca-ditolaknya laporan Bawaslu yang melaporkan indikasi pelanggaran pidana pemilu oleh oknum KPU.
Pernyataan Kabareskrim Komjen Pol Dusno Duadji mengenai alasan penolakan polisi, yang disampaikan secara lisan melalui media, menjadi salah satu faktor mempertanyakan profesionalitas Polri dalam menindaklanjuti dugaan pelanggaran pidana pemilu.
"Semua pernyataan (alasan ditolaknya laporan Bawaslu) Kabareskrim, dikemukakan dengan statement, hanya by oral dan tidak dengan surat resmi yang menyatakan diterima atau ditolak. Apa ini yang disebut profesional, obyektif dan netral? Apalagi, kalau dikaitkan dengan kasus (pilkada) Jawa Timur dan kasus Ibas (putra SBY)," ujar konsultan hukum Bawaslu, Bambang Widjanarko, dalam jumpa pers di Gedung Bawaslu, Jakarta, Selasa (21/4) sore.
Profesionalisme, menurut Bambang, seharusnya ditunjukkan Polri dengan mengemukakan secara tertulis alasan penolakan laporan melalui surat resmi, bukan secara lisan.
"Tidak ada satu kewenangan pun yang diberikan oleh undang-undang kepada penyidik untuk menolak laporan yang secara resmi diajukan Bawaslu, dengan menggunakan pernyataan melalui media. Apalagi, pernyataan dimaksud disertai dengan mengajukan alasan yang dapat dikualifikasi sebagai tidak mempunyai landasan hukum yang sangat kuat," ujar Bambang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.