JAKARTA, KOMPAS.com — Mahkamah Agung (MA) memutuskan perkara Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan majalah Time terkait kasus pencemaran nama baik Soeharto. Putusan dengan nomor 273 / PK/PDT/ 2008 itu memenangkan majalah Time.
"Amarnya kabulkan PK, batalkan putusan kasasi, jadi kembali ke putusan pada PN dan PT serta ganti rugi tidak dikabulkan juga," ujar Juru Bicara MA Hatta Ali kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/4).
Ali mengatakan, pertimbangan majelis memutus hal itu karena majelis menilai berita yang dimuat di majalah Time bukan perbuatan melawan hukum. "Pelanggaran itu tak melanggar UU Pers dan tak melanggar kode etik pers, selain itu sudah diberikan hak jawab di Time," kata Ali.
Perkara ini diketuai oleh Harifin A Tumpa dengan hakim anggota Nyak Pha, Hatta Ali, dan panitera pengganti Bandung Suhermoyo. Sementara itu, kuasa hukum Time, Todung Mulya Lubis membenarkan bahwa putusan tersebut dimenangkan.
"Kemenangan ini buat pers di Indonesia karena pers Indonesia mulai dihadapkan pada ancaman-ancaman, baik itu gugatan pidana, maupun perdata di pengadilan," katanya.
Dimenangkannya PK ini, menurut Hatta, menunjukkan bahwa MA menghormati kebebasan pers. "Saya kira wartawan Indonesia tak dibayangi kecemasan untuk digugat dan ganti rugi sepantasnya," kata Hatta.
Dikatakan Hatta, pemberitaan mengenai kepentingan umum tidak melanggar kode etik dan tidak bisa dikategorikan melawan hukum.
Todung belum merencanakan akan melakukan gugatan balik, tetapi ia akan menyampaikan terlebih dulu berita kemenangan ini kepada majalah Time.
Sebelumnya, MA mengabulkan kasasi almarhum mantan Presiden HM Soeharto pada 31 Agustus 2007. Time diharuskan membayar kerugian immateriil sebesar Rp 1 triliun.
Gugatan terjadi saat Time edisi 14 Mei 1999 menurunkan laporan utama tentang kekayaan mantan Presiden Soeharto dengan judul "Soeharto, Inc How Indonesia's Longtime Boss Built a Family Fortune". Laporan ini dianggap mencemarkan nama keluarga Cendana sehingga berlanjut ke pengadilan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.