Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tuntut Hak Cuti Haid, Buruh di Kota Malang Demo

Kompas.com - 14/04/2009, 18:06 WIB

 

 

MALANG, KOMPAS.com - Sekitar 50-an buruh perempuan pabrik garmen PT Berkat Busanatama Garmindo di Jalan Bandulan Barat 45 Kota Malang, Selasa (14/4) berunjuk rasa. Mereka menuntut diberikannya hak normatif berupa hak cuti haid yang sejak Februari 2009 lalu sudah tidak diberikan lagi oleh perusahaan.

"Kami berunjuk rasa meminta hak cuti haid kami dikembalikan. Sejak Februari-Maret lalu secara sepihak perusahaan menghentikan pemberian hak cuti haid dengan alasan krisis global," tutur Siti Ruhana, salah seorang buruh perempuan di sana.

Menurut Ruhana, nilai uang kompensasi untuk cuti haid bagi para buruh tersebut sebesar Rp 30.800 per hari. Setidaknya dalam sebulan mereka diberi jatah cuti haid sekali.

"Selain itu kami juga berharap agar pabrik memberikan upah sesuai Upah Minimal Kota (UMK) 2009. Saat ini perusahaan belum memberikannya," ujar Ruhana. Gaji pokok mereka saat ini Rp 902.000 per bulan. Sementara jika gaji sesuai UMK 2009 maka mereka seharusnya mendapat upah Rp 945.373 per bulan.

Menurut Ruhana yang sudah sembilan tahun kerja di perusahaan tersebut, persoalan UMK itu sudah pernah diadukan ke Disnaker Kota Malang. "Bahkan kami sudah melapor ke polisi. Hanya saja memang kami masih harus menunggu hasilnya," ujar Ruhana.

Puluhan buruh tersebut mulai berdemonstrasi pukul 08.00 WIB dan selsesai pukul 10.00 WIB. Pada pukul 10.00 WIB itu telah tercapai kesepakatan dengan pihak buruh, bahwa uang cuti haid bulan Februari-Maret 2009 ini akan kembali diberikan pada Sabtu (18/4) mendatang. Setelah terjadi kesepakatan, para buruh tersebut akhirnya kembali bekerja seperti biasanya.

Wakil Ketua Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) Malang Kucecwara, Safril M, mengatakan bahwa persoalan belum diberlakukannya UMK tahun 2009 memang masih marak terjadi di Malang. Sebanyak lima dari tujuh perusahaan yang menjadi dampingan SBSI Malang Kucecwara, hingga kini dipastikan oleh Safril belum menerapkan UMK 2009. Dari lima perusahaan itu, setidaknya ada 250-an buruh yang bekerja di sana.

Salah satu alasan belum memberlakukan UMK 2009 adalah mereka masih menunggu gugatan Apindo kepada Gubernur Jatim. Oleh karena alasan itu, maka buruh hanya bisa menunggu hasil dari gugatan itu, ujar Safril.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Sosial Kota Malang, Wahyu Santoso mengatakan bahwa di Kota Malang sendiri setidaknya ada 30-an perusahaan yang belum menerapkan UMK 2009. Ini karena mereka memang masih menunggu hasil gugatan Apindo ke gubernur Jatim mengenai pemberlakuan nilai UMK 2009.

Menurut Wahyu, meski perusahaan-perusahaan tersebut beralasan menunggu keputusan atas gugatan UMK itu, Disnakertransos Kota Malang tetap mencatat penundaan pemberlakuan UMK sebagai pelanggaran. Proses gugatan Apindo, menurut Wahyu, baru sampai pada putusan sela April 2009 ini.

"Kami tetap mencatat itu sebagai pelanggaran meski alasannya adalah menunggu gugatan. Pelanggaran pemberlakuan UMK 2009 itu bisa masuk pidana. Namun, prosedurnya tidak mudah dan bertahap. Harus diberi peringatan dahulu sampai tiga kali, baru kalau diteruskan bisa menjadi pidana," ujar Wahyu.

Sesuai dengan Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/403/KPTS/013/2008 tentang Penetapan UMK di Jatim Tahun 2009, upah minimum Kota Malang tahun 2009 sebesar Rp 945.373 per bulan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com