Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersangka Yakin Putra Yudhoyono Lakukan "Money Politics"

Kompas.com - 08/04/2009, 07:22 WIB

SURABAYA, KOMPAS.com — Dua tersangka, yakni M Naziri SHI (caleg Partai Gerindra) dan Bambang Krisminarso SH MHum (aktivis LSM), yakin Edhie Baskoro Yudhoyono, caleg dari Partai Demokrat untuk DPR RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) VII Jawa Timur telah melakukan politik uang di Ponorogo, Jumat (3/4).
     
"Saya enggak melakukan perbuatan yang disangkakan (mencemarkan nama baik putra Presiden, Edhie Baskoro Yudhoyono) karena politik uang itu benar-benar terjadi di Desa Blembem, Kecamatan Jambon, Kabupaten Ponorogo," kata Naziri setelah menjalani pemeriksaan maraton di Mapolda Jatim, Rabu pagi.
     
Senada dengan itu, tersangka Bambang Krisminarso mengaku dirinya selaku Ketua LSM Pijar Keadilan di Ponorogo telah menerima laporan dari anggotanya, terkait praktik politik uang yang dilakukan kader Partai Demokrat dengan mengedarkan amplop berisi Rp 10.000 dan foto Edhie Baskoro Yudhoyono selaku caleg.
     
"Setelah mendapat laporan itu, saya langsung menyerahkan ke panwas dan semuanya itu benar adanya karena ada saksi dan buktinya. Jadi, enggak benar kalau kami dikatakan melakukan rekayasa, lalu kami dituduh mencemarkan nama baik. Itu enggak benar karena semuanya itu temuan di lapangan," katanya.
     
Didampingi pengacara keduanya, Ahmad Yulianto SH, ia menyatakan, anggotanya di lapangan menemukan pembagian amplop di Desa Blembem terjadi di dua RT. "Di amplop itu ada kartu saku (kartu nama) dari Pak Edhie Baskoro," katanya.
     
Ahmad Yulianto SH menegaskan, unsur rekayasa yang dituduhkan kepada kliennya itu tidak muncul dalam pemeriksaan penyidik kepada kedua tersangka.
     
"Apalagi, tuduhan melanggar UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Teknologi Informatika itu juga enggak dapat dibuktikan karena klien kami orang desa yang tidak mengerti soal itu," kata pengacara dari Tim Pembela Muslim (TPM) Jawa Timur itu.
     
Hingga pemeriksaan berakhir, pada Rabu dini hari, kedua tersangka tidak ditahan, sedangkan tiga calon tersangka dari media massa, yakni pimpinan laman/situs JakartaGlobe.com, pimpinan laman Okezone.com, dan wartawan Harian Bangsa di Ponorogo, akhirnya tidak dipidana.
     
Selain itu, Kapolda yang semula menyebut tiga pasal yang disangkan yakni pasal 310 KUHP dan 311 KUHP (pencemaran nama baik) juncto pasal 45 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Teknologi Informasi (TI) juncto pasal 55 KUHP (turut serta dalam tindak kejahatan), maka setelah pemeriksaan berakhir hanya menyebutkan pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dengan ancaman maksimal sembilan bulan penjara.
     
Namun, Kapolda Jatim Irjen Pol Anton Bachrul Alam membantah bahwa Edhie Baskoro Yudhoyono telah melakukan politik uang di Ponorogo, Jawa Timur, pada tanggal 3 April lalu karena dari hasil pengecekan ternyata justru terjadi sebaliknya, yakni ada pencemaran nama baik putra Presiden yang juga berarti penistaan terhadap Presiden. "Pada tanggal itu, terlapor tidak ada di Ponorogo, tapi di Surabaya, lalu ke Yogyakarta, Semarang, dan akhirnya ke Jakarta," katanya memaparkan.
     
Dalam kasus itu, polisi memeriksa enam saksi, yakni Tukijah binti Sarmin, Parnun, Samuji, Nolo, Ketua Panwascam Jambon, dan Ketua Panwaskab Ponorogo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com