JAKARTA, KOMPAS.com — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengaku akan menindaklanjuti setiap laporan terkait pencemaran nama baik dalam kampanye jika bukti-buktinya memenuhi unsur-unsur yang tercantum dalam Pasal 84 UU Pemilu.
Anggota Bawaslu, Wirdyaningsih, mengatakan, Bawaslu akan menindaklanjuti tiap laporan, termasuk jika Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) melaporkan grup di situs jejaring sosial Facebook, 'Say No!!! to Megawati'. "Setiap laporan kita akan tindak lanjuti dan akan kita lihat, apakah memenuhi unsur Pasal 84 apa tidak," tutur Wirdyaningsih kepada Kompas.com, Senin (6/4).
Menurut Wirdyaningsih, sebelum menindaklanjuti, Bawaslu akan mengecek terlebih dahulu subyek dan perbuatan yang dilaporkan. Dalam pasal 84 UU Pemilu, yang dimaksud pelaku adalah peserta, pelaksana, dan penyelenggara pemilu. Oleh karena itu, Bawaslu akan berupaya menyelidiki pembuat grup tersebut.
"Kalaupun ditemukan itu orang dari parpol lain, harus dilihat apakah orang tersebut terdaftar sebagai pelaksana dan penyelenggara kampanye partai tersebut sebagai perorangan," tandas Wirdyaningsih.
Bawaslu juga akan meneliti perbuatan yang menjadi substansi laporan tersebut, apakah sesuai dengan aturan pelanggaran dalam Pasal 84 huruf c, yaitu menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon dan/atau peserta pemilu lainnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.