JAKARTA, KOMPAS.com — Mahkamah Agung belum memutus permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan majalah Time. Hal itu dikatakan Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin Tumpa seusai menyampaikan Laporan Tahunan MA 2008 di Gedung MA, Jakarta, Rabu (1/4).
"PK majalah Times belum putus, masih di meja saya," ujar Harifin.
Mengenai informasi yang tertera di situs www.mahkamah-agung.go.id kalau MA telah memutus PK yang diajukan Time, Harifin mengatakan itu hanya kesalahan. "Mungkin salah kali ya. Namanya juga manusia ada kelemahannya," tukas Harifin.
PK diajukan majalah Time setelah sebelumnya pada 31 Agustus 2007 MA mengabulkan kasasi keluarga almarhum mantan Presiden Soeharto. Majalah Amerika itu diharuskan membayar kerugian imateriil sebesar Rp 1 triliun.
Lalu Time melalui kuasa hukumnya, Todung Mulya Lubism, mengajukan PK ke MA. Menurut Todung, belum ada keterangan resmi apakah PK Time ini ditolak atau diterima.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.