JAKARTA, KOMPAS.com — Pelapor dugaan pelanggaran kampanye oleh Agung Laksono, Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi (Sigma) Indonesia, menilai, seharusnya Bawaslu dan pihak kepolisian tidak kesulitan untuk menindaklanjuti dugaan tindak pidana pemilu yang dilakukan caleg Golkar untuk Dapil DKI Jakarta itu.
Koordinator Kepemiluan Sigma, Said Salahuddin, mengatakan, sebagai pemantau, pihaknya wajib menyampaikan temuan untuk dikaji lebih jauh oleh pengawas pemilu. "Kalau memang melihat ada indikasi (pelanggaran), Bawaslu dan polisi seharusnya tidak sulit mencari saksi dalam hal temuan awal dari orang-orang yang ada di lokasi," ujar Said, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (27/3).
Agung Laksono dilaporkan terkait dugaan melakukan kampanye di luar jadwal, saat berlangsungnya pengobatan gratis di Ciracas, Jakarta Timur, pada 21 Maret lalu. Namun, Said menyayangkan pengawas pemilu yang juga berada di lokasi, seharusnya bisa menjadi saksi, terkesan menepis adanya dugaan pelanggaran. "Tapi, yang kita dengar, pengawas di level bawah justru menyatakan tidak melihat ada dugaan. Kesannya langsung menepis," ujar dia.
Pelaporan atas kasus ini, menurut Said, seharusnya menjadi momentum bagi Bawaslu untuk menunjukkan bahwa mereka independen dan tidak tebang pilih dalam menindaklanjuti berbagai kasus dugaan pelanggaran pemilu. Sigma sendiri, dikatakannya, tidak punya kewajiban untuk melengkapi alat bukti agar menguatkan laporan. Hal itu, menurut Said, menjadi ranah dan kewajiban pengawas.
"Kami sudah dua kali melengkapi bukti. Seharusnya, pelapor, siapa pun itu jangan dibebani pekerjaan berat untuk mencari saksi atau bukti lagi. Tugas pengawas untuk memperkuat bukti, jika memang ada indikasi pelanggaran," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.