JAKARTA, KOMPAS.com — Gelar perkara kasus dugaan pelanggaran kampanye oleh caleg Golkar Agung Laksono belum berujung pada suatu keputusan, apakah kasus itu dilanjutkan atau dihentikan. Hasil gelar perkara Bawaslu bersama sentra Gabungan Hukum Terpadu (Gakumdu), di Mabes Polri, Jumat (27/3), hanya mengambil kesimpulan, masih ada bukti-bukti yang harus dilengkapi untuk menjerat pasal pidana pemilu pada Ketua DPR itu.
Wakil Koordinator Pokja Pengawasan Masa Kampanye dan Masa Tenang Bawaslu, Wirdyaningsih, mengatakan, keputusan akan disampaikan pada Selasa pekan depan. "Keputusannya Selasa, belum bisa diputuskan sekarang. Ini harus dikembalikan ke pleno lagi," kata Wirdyaningsih, seusai gelar perkara.
Rapat pleno pekan depan akan memutuskan apakah kasus itu bisa dilanjutkan atau dihentikan. Dalam gelar perkara yang berlangsung lebih dari dua jam, Bawaslu mendapatkan masukan dari pihak kepolisian dan kejaksaan yang tergabung dalam sentra Gakumdu.
"Diskusi yang berlangsung cukup baik, saling memberi masukan, ada yang kurang, harus ditambahi," papar Wirdyaningsih.
Agung, sebagai terlapor, belum cukup bukti untuk dijerat melakukan kampanye di luar jadwal saat pengobatan gratis di Ciracas, Jakarta Timur, pekan lalu. "Karena yang dilaporkan Pak Agung, maka yang kita lihat apa yang dilakukan Pak Agung Laksono. Memang ada kalimat ajakan, tapi bukan berasal dari Pak Agung," ujarnya.
Untuk memproses lebih lanjut, pengawas membutuhkan keterangan saksi-melihat dan mendengar bahwa Agung melakukan kampanye dalam kegiatan tersebut. Sementara bukti yang disampaikan pelapor, Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi (Sigma) Indonesia, hanya berupa foto-foto.
"Ada masukan, harus ada saksi-saksi, siapa saja. Buktinya hanya berbentuk foto-foto, tidak ada rekaman suara. Butuh saksi yang melihat dan mendengar," kata Wirdyaningsih.
Ia tak mengiyakan bahwa belum adanya keputusan atas kasus itu disebabkan belum adanya kesamaan persepsi antara Bawaslu dan penyidik mengenai definisi yang dapat dikategorikan sebagai kampanye terselubung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.