JAKARTA, KOMPAS.com - Menurut rencana, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan melakukan gelar perkara kasus dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh caleg DPR asal Golkar Agung Laksono. Gelar perkara akan dilakukan di Bareskrim Mabes Polri, Jumat (27/3 ).
Seperti diketahui, awal pekan ini, Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi (Sigma) melaporkan Ketua DPR itu kepada pengawas pemilu, atas dugaan melakukan kampanye diluar jadwal, penyalahgunaan fasilitas jabatan dan dugaan praktik politik uang. Wakil Koordinator Pokja Pengawasan Masa Kampanye dan Masa Tenang Bawaslu, Wirdyaningsih menjelaskan, gelar perkara itu dilangsungkan karena ada perbedaan pandangan antara Sigma sebagai pelapor, dengan Agung Laksono.
"Untuk kasus Pak Agung Laksono, ada perbedaan pendapat. Maka, kita putuskan akan membawanya ke Sentra Gakumdu (gabungan hukum terpadu) untuk dilakukan gelar perkara," ujar Wirdyaningsih, di Gedung Bawaslu, Kamis ( 27/3 ).
Perbedaan pendapat itu diantaranya, menurut Sigma kegiatan pengobatan gratis yang dihadiri Agung di Ciracas, Jakarta Timur, Sabtu pekan lalu merupakan kegiatan yang dilakukan oleh Agung Laksono Centre. Sementara, saat diklarifikasi, Agung menyatakan kegiatan diadakan oleh Kosgoro dan tidak ada kaitannya dengan kampanye.
Perbedaan pendapat lainnya, dilaporkan bahwa disekitar lokasi kegiatan terdapat atribut kampanye dan contoh surat suara yang sudah dicontreng pada nama dan nomor urut Agung Laksono. "Sementara, Pak Agung Laksono mengaku tidak tahu ada surat suara itu," kata Wirdyaningsih.
Kesamaan pendapat keduanya, selama berlangsungnya pengobatan gratis, tak ada ungkapan berupa ajakan untuk memilih Agung Laksono. Hanya ada teriakan yel-yel "Hidup Agung!", yang juga diakui oleh Agung Laksono.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.