JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Biro Logistik Komisi Pemilihan Umum (KPU) Dalail mengatakan, penggunaan kardus untuk bilik suara bisa dilakukan masing-masing daerah. Mengingat, pelaksanaan pemilu kurang 14 hari lagi. Seperti yang akan dilakukan sejumlah TPS di Jabar dan Jateng.
Lebih lanjut dia mengatakan, karena di daerah tersebut panitia sudah melakukan proses lelang untuk pengadaan bilik terus gagal. Dua kali lelang yang digelar hasilnya tidak ada yang memenuhi syarat.
Selain itu, panitia tidak berani melakukan penunjukan langsung dengan alasan bakal menimbulkan persoalan di kemudian hari. "Dengan waktu yang mepet ini, kami membolehkan penggunaan kardus untuk bilik suara. Yang penting memperhatikan asas kemanfaatan. Jangan sampai persoalan bilik saja, pemilu di daerah tersebut tidak bisa digelar," terangnya.
Ditanya apakah ada spesifikasi atau ketentuan khusus terhadap pembuatan bilik tersebut, menurut Dalail, kalau KPU mensyaratkan bilik tersebut terbuat dari plastik, metal maupun kayu. Sebab, bahan tersebut dinyatakan aman untuk digunakan bilik tersebut.
Meski begitu, KPU juga tidak melarang bilik tersebut berasal dari bahan lain seperti kardus, seperti yang diusulkan KPU Jabar dan Jateng tersebut. Bagi KPU, yang penting bilik tersebut bisa menjamin kerahasiaan pelaksanaan pemungutan suara tersebut dengan mempertimbangkan asas kemanfaatan dan tepat guna.
Ditanya biaya pembuatan tersebut, bisa swadaya maupun swakelola. Artinya, dana tersebut didrop dari KPU provinsi atau kabupaten dan kota langsung ke TPS-TPS. Dengan harapan langsung bisa digunakan untuk pembuatan bilik tersebut. "Bisa saja dana dari KPU. Misalnya masing-masing TPS kita beri Rp 50.000 per TPS untuk membuat bilik tersebut," paparnya.
Menurut Dalail, hampir semua daerah mengalami kekurangan bilik suara. Namun, jumlahnya tidak banyak dan tidak seragam. Sebab, ada yang terbakar bersama gudangnya, hilang, dan rusak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.